SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi II DPRD Kendari, menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terkait relaksasi atau penundaan pembayaran dan penghapusan denda sejumlah pajak sudah tepat.
Tak hanya itu, Pemkot Kendari juga telah memperpanjang waktu jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kebijakan tersebut ditunjukan kepada masyarakat umum dan para pelaku usaha, sebagai kelompok yang turut merasakan dampak pandemi Covid-19.
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu menilai pada masa-masa sulit akibat pandemi saat ini perlu ada terobosan pemerintah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakatnya.
“Akibat pandemi Covid-19 ini sangat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Kendari, terutama bagi para pelaku usaha. Jadi pemberian relaksasi pajak ini merupakan kebijakan yang sangat tepat,” ujarnya melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (25/8/2021).
Di masa sekarang ini lanjutnya, banyak perusahaan yang terkendala dan kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak.
Hal itu disebabkan oleh musibah non alam yang melanda beberapa negara di dunia, termasuk di Indonesia dan khususnya di Kota Kendari.
“Saat ini bagaimana kita mesti bijak dalam melihat persoalan pandemi Covid-19. Sebab dengan begitu akan bisa lebih banyak membantu masyarakat yang terdampak Covid 19,” tandasnya. (C)
Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin