SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di dua desa, yaitu Desa Tanjung Pinang TPS 02 dan Desa Lapokainse TPS 02, pada Selasa (20/2/2024).
Pertarungan sengit terjadi di kedua desa ini antara Calon Legislatif (Caleg) yang memperebutkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat.
Para Caleg dari berbagai fraksi, seperti PDIP, Wa Mina, dan Habudi dari PPP, dengan nama Rahman dan Alirun, serta PKB yang diwakili oleh Syahrul dan Wenas, berkompetisi untuk meraih suara yang menentukan.
Ketua KPU Muna Barat (Mubar), La Tajudin, S.Pd, menjelaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan KPU dan Bawaslu Provinsi untuk menetapkan jadwal PSL pada hari Selasa, (20/2/2024).
Ketua Bawaslu Mubar, Awaluddin Usa, menegaskan pentingnya koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah Mubar, agar semua ASN yang belum menggunakan hak pilihnya pada Pemungutan Suara tanggal 14 Februari 2024 dapat melakukannya.
Risal, seorang warga Desa Tanjung Pinang, mengungkapkan kompleksitas persaingan antara Caleg dan upaya mereka dalam mendapatkan dukungan masyarakat.
“Siapa pun yang unggul belum dapat dipastikan sebagai pemenang. Keputusan akhir ditentukan oleh Pleno KPU berdasarkan hasil C1 dari tiap desa dan kecamatan,” ujar Risal.
Dengan berbagai upaya dan harapan, nasib masing-masing Caleg akan ditentukan oleh hasil pemungutan suara ini, yang merupakan cerminan dari keinginan masyarakat Desa Tanjung Pinang dan Lapokainse.
Laporan: Laode Abubakar