SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kontroversi muncul di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, terkait penyerahan dana hibah masjid oleh Bupati Haliana. Pada April 2023, dalam safari Ramadan, Haliana menjanjikan bantuan sebesar Rp 45 juta untuk pembangunan masjid di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Binongko. Namun, realitas pencairan dana yang terjadi awal November 2023 menunjukkan angka yang berbeda, yakni hanya Rp 40 juta.
Insiden ini menjadi sorotan ketika sekretaris panitia pembangunan masjid Babut Taqwa di Desa Jaya Makmur, Kamiudin, menyatakan adanya diskrepansi antara jumlah yang dijanjikan dan yang diterima.
“Kami mendapat simbolis Rp 45 juta dari Bupati saat Ramadan, tetapi hanya Rp 40 juta yang cair,” ungkap Kamiudin pada Selasa (21/11/2023).
Penjelasan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Wakatobi, yang diwakili oleh staf Darliah, menyebutkan bahwa dana yang dianggarkan memang hanya Rp 40 juta. Kesalahan penulisan pada baleho penyerahan dana hibah menjadi pemicu kesalahpahaman ini.
“Dokumen DPA kami menunjukkan anggaran Rp 40 juta,” jelas Darliah.
Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Wakatobi mencatat anggaran yang tidak dapat diubah dengan mudah, yang menegaskan angka yang lebih rendah tersebut. Kesalahan serupa juga terjadi pada masjid lain di Tomia, meskipun tidak disebutkan secara spesifik.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akurasi dalam pengelolaan dana publik, khususnya untuk pembangunan infrastruktur keagamaan di Wakatobi. Kekurangan dana ini berdampak pada kelanjutan pembangunan masjid Babut Taqwa, yang masih membutuhkan fasilitas seperti mimbar, tempat wudhu, pagar, dan tangga.
Laporan: Amran Mustar Ode