SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan rapat koordinasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir menyampaikan rapat koordinasi bersama utusan dari partai politik, KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kegiatan ini nanti memberikan pemahaman dan keterampilan di dalam mengisi lembar form yang nanti menjadi hasil verifikasi faktual,” ujarnya, Kamis (13 Oktober 2022).
Diharapkan pada saat tahapan verifikasi faktual pada 15 Oktober-4 Nopember 2022, semua parpol mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Disebutkan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi faktual nantinya, terdapat tiga hal utama harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap.
“Verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi langsung kantor partai politik sesuai dengan tingkat kepengurusan,” terang Abdul Natsir.
Selanjutnya keanggotaan pengurus partai harus memastikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di setiap tingkatan. Partai politik juga memerhatikan kepemilikan kantor, apakah disewa, hak milik atau dipinjam pakai.
Dijelaskan pula, pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan cara KPU kabupaten/kota mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota partai politik.
“Hal ini untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu,” ucapnya.
Abdul Natsir berharap, KPU kabupaten/kota dan Bawaslu agar terbina hubungan yang sinergis sesuai dengan tupoksi masing-masing.
“Untuk Bawaslu, mari lakukan pengawasan, KPU bekerja tidak ada yang ditutupi,” tambahnya. (B)
Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido