Lima Tersangka diproses Polisi Usai Jadi Afiliator Judi Online di Sosmed

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: KENDARI-Penangkapan terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 24 Juli 2024. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus judi online yang melibatkan tiga wanita dan dua pria sebagai afiliator. Para tersangka, berinisial AG, GA, MA, dan dua lainnya, diketahui mendapatkan keuntungan dari mempromosikan link judi online di media sosial.

AKBP Didik Erfianto, SIK., MH, Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sultra, mengungkapkan bahwa para afiliator ini mendapatkan penghasilan mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil mempromosikan link “gacor” judi online. “Mereka diharuskan memposting link tersebut minimal dua kali sehari untuk menarik lebih banyak orang bergabung,” jelas Didik dalam konferensi pers di ruang Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka melibatkan penggunaan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang signifikan, terutama di Instagram. Para bandar judi online akan menghubungi akun-akun ini melalui pesan langsung (DM) dan menawarkan mereka untuk menjadi afiliator. Setelah itu, mereka akan mendapatkan komisi dari setiap orang yang bergabung melalui link yang dipromosikan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam buah handphone yang digunakan untuk aktivitas tersebut serta beberapa link situs judi. Saat ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra telah menetapkan lima orang tersangka dan sedang dalam proses menindaklanjuti lebih dari 100 link judi online yang akan ditakedown.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik judi online masih marak dan menargetkan berbagai kalangan, termasuk wanita muda. Didik mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar.

Laporan: Riswan

  • Bagikan
Exit mobile version