SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA-Law Mining Center (LMC) mengajukan pertanyaan serius mengenai legalitas eks Jetty PT Cipta Djaya Surya (CDS) yang terletak di Fesa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pihak LMC menyoroti bahwa dalam beberapa waktu terakhir, Terminal Khusus (Tersus) yang diduga tidak memiliki izin tersebut sering digunakan oleh penambang untuk melakukan aktivitas bongkar muat Ore Nikel.
Direktur Eksekutif LMC, Julianto, menyampaikan bahwa aktivitas ilegal di Jetty yang diduga tak berizin ini justru didukung oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) kelas I Molawe yang menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) untuk kapal-kapal yang masuk dan keluar.
“Hasil penelusuran kami, beberapa bulan terkahir kapal tongkang kelaur masuk mengangkut Ore Nikel. Dan itu sudah pasti memdapat dukungan dari Syahbandar Molawe melalui SIB-nya,” ungkapnya,
Julianto menduga, eks Jetty PT CDS itu sengaja di biarkan oleh pihak Syahbandar Molawe untuk meraup keuntungan.
“Ini jelas merupakan pelanggaran yang merugikan banyak pihak, terutama dalam konteks regulasi pertambangan dan kelautan, Kami menduga Syahbandar ini mungkin ikut menikmati hasil dari penerbitan SIB untuk jetty yang diduga ilegal itu,” ucapnya.
Dalam upaya untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas, Julianto mendesak pihak Syahbandar Molawe untuk segera mengumumkan status legalitas eks Jetty PT CDS kepada publik.
“Masyarakat berhak mengetahui jika memang jetty ini memiliki izin. Jangan biarkan publik bingung; jika ada izinnya, segeralah diumumkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi (Kasi) Kesyahbandaran KUPP Molawe, Cap. Sorindra, yang dihubungi melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait pertanyaan ini. LMC berharap agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi untuk menghindari spekulasi dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di daerah tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kegiatan ilegal seperti yang dilaporkan bisa memiliki dampak negatif tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap keberlangsungan industri pertambangan yang sah di Konawe Utara. LMC berkomitmen untuk terus memantau situasi ini dan mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar peraturan.
Laporan: Riswan