SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penyidik Polda Sulawesi Tenggara kembali layangkan surat pemanggilan terhadap mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep), IJP.
Pemanggilan kedua dilayangkan kepada tersangka IJP usai pemanggilan pertamanya pada 13 September 2021 tidak dipenuhi atas kasus dugaan korupsi penggelapan dana operasional senilai Rp 9,6 miliar.
Untuk gelar perkara kasus tersebut sudah dilakukan di Mapolda Sultra pada 8 September lalu.
“Senin lalu kita kirimkan surat panggilan pertama, namun hingga Jumat tersangka tidak memenuhi panggilan. Sekarang kami melayangkan panggilan kedua,” ujar Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Senin (20/9/2021).
Apabila IJP masih mangkir dari pemanggilan tersebut polisi akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk diketahui, mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep, IJP ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sultra menyerahkan hasil audit ke penyidik dengan total kerugian negara Rp 9,6 miliar.
IJP dikabarkan menjabat sebagai kepala cabang di Kabupaten Konkep pada 2018-2020. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido