Minyakita di Wakatobi Tidak Sesuai Takaran, Tiga Perusahaan Ditemukan Melanggar

Gambar, Minyakita (Foto: Amran Mustar Ode / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Wakatobi mengungkap fakta mengejutkan. Minyak goreng bersubsidi merek Minyakita yang beredar di pasar dan swalayan tidak sesuai takaran. Dari sembilan pemasok, tiga perusahaan ditemukan melakukan pelanggaran dengan mengurangi isi kemasan.

Kepala Disperindag Kabupaten Wakatobi, Safiuddin, mengungkapkan bahwa sidak berlangsung selama tiga hari dan menemukan ketidaksesuaian isi kemasan pada Minyakita yang dipasok oleh CV Berkah Abadi, CV Nusantara Gemilang, dan PT Mahesi Agri Karya Surabaya.

“Minyakita kemasan 5 liter dari CV Berkah Abadi hanya berisi 3,6 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 880 mililiter,” ujarnya, Kamis (13/3/2025). Pelanggaran serupa juga ditemukan pada pasokan CV Nusantara Gemilang, di mana kemasan 5 liter hanya terisi 3.650 mililiter. Sementara itu, PT Mahesi Agri Karya Surabaya tercatat menjual Minyakita kemasan 5 liter dengan isi hanya 4.900 mililiter.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, Safiuddin mengimbau masyarakat agar tidak membeli Minyakita dari ketiga perusahaan tersebut untuk sementara waktu. Ia juga meminta para pedagang menarik produk yang tidak sesuai dari peredaran.

Sidak ini dilakukan berdasarkan instruksi Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, melalui surat edaran tertanggal 7 Maret 2025.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

Exit mobile version