Muswil Perkumpulan Kerukukan Keluarga Sulawesi Selatan di Kendari Didemo, “Mahar” Rp 150 juta Dipertanyakan

  • Bagikan
Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Selatan unjuk rasa dugaan mahar pendaftaran calon ketua KKSS. (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Massa aksi tergabung dalam Aliansi Pemerhati Masyarakat Sulawesi Selatan (APMS) menolak Musyawarah Wilayah V Badan Pengurus Wilayah Kerukukan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tenggara di Kota Kendari. Mereka menilai organisasi masyarakat yang menghimpun beragam paguyuban asal Sulawesi Selatan tersebut tidak sesuai prosedur.

“Kami meminta musyawarah wilayah KKSS dihentikan dan ketua panitia serta stering comite direvisi,” ujar koordinator aksi, Alfin di depan hotel lokasi muswil di Kota Kendari, Selasa (29 Maret 2022).

Menurut dia, banyak kejangalan dilakukan panitia yang tidak sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Salah satunya kewajiban membayar uang pendaftaran Rp 150 juta. Syarat ini dinilai tidak masuk akal dan melanggar.

“Ini jelas melanggar pedoman kita di mana setiap calon harus membayar uang mahar untuk mendaftar,” ucapnya.

Selain itu, terpilihnya ketua panitia pelaksana Muswil KKSS disebut tidak melalui musyawarah bersama masyarakat KKSS. Hal ini dikhawatirkan akan melahirkan kubu-kubu tertentu dan merusak citra organisasi.

“Ini merupakan sebuah persyaratan yang melanggar dari pedoman KKSS, yang jelas-jelas tercantum di dalam Mars KKSS,” sambung Alfin.

Pengunjuk rasa meminta digelar musyawarah perombakan panitia dan stering komite demi menjaga marwah KKSS Sultra.

Sementara itu, Wakil Ketua BPW KKSS Sultra, Haris Andi Surahman, mengatakan terkait kewajiban biaya pendaftaran bakal calon Ketua KKSS Sultra Rp 150 juta, panitia menganulir atau membatalkan aturan tersebut. Namun demikian, panitia mewajibkan agar uang tersebut diambil langsung bakal calon yang mengembalikan formulir. Waktu pengambilan diberikan dua hari.

“Terkait tuntutan dari paguyuban dan pilar sudah dipenuhi soal menganulir uang pendaftaran Rp 150 juta. Itu dibatalkan, panitia berharap uang tersebut diambil kandidat di sekretariat dan tidak boleh diwakili,” jelasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version