SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pelabuhan Nusantara Kota Kendari, Sulawesi Tenggara rupanya tidak melakukan pemeriksaan persyaratan mudik sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Hal ini ketahuan ketika jajaran kepolisian meninjau jalur padat penyeberangan laut ini, Jumat (29 April 2022).
Hasil pantauan Kepala Biro Operasi Polda Sultra, Kombes Pol Tumpal Damayanus bersama Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman beserta jajarannya mendapati jalur penyeberangan melalui Pelabuhan Nusantara Kendari tidak melakukan pemeriksaan syarat perjalanan bagi pemudik.
Pantauan Sultrakini.com juga nampak petugas sebatas memeriksa tiket para pemudik kemudian meloloskannya untuk menaiki kapal.
Bahtiar, salah seorang pemudik mengaku hanya diperiksa tiket kapal untuk menyeberang, tanpa pemeriksaan syarat mudik lainnya seperti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. “Saya mau ke Baubau, saat mau masuk ke pelabuhan tidak ada pemeriksaan, seperti vaksin untuk syarat mudik,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, Kapolres Kendari menegaskan pihak pelabuhan harus memberikan pengawasan ketat pada arus mudik lebaran 2022. Terutama mengecek layak tidaknya calon penumpang untuk diberangkatkan.
“Misalnya gunakan satu pintu bagi calon penumpang agar masyarakat lebih tertib,” ucapnya.
Syarat Mudik Lebaran 2022
Persyaratan umum keempat moda transportasi yang tertuang dalam SE No 36. 37. 38, dan 39 yaitu mewajibkan memakai aplikasi peduliLindungi untuk mengetahui telah mendapatkan vaksinasi I, II, dan boster, serta mematuhi protokol kesahatan. Berikut rinciannya:
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku perjalanan mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan;
- Pelaku perjalanan mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan;
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Civid-19, serta menerapkan protokol kesehatan 3M secara ketat.
Dalam pantauan di Pelabuhan Nusantara Kendari juga Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman menyampaikan, telah menyiapkan sebelas posko pengamanan beserta sekitar 180 orang personel guna menghadapi Idul Fitri 2022. Lokasinya disebar di kawasan pelabuhan, bandara, pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan yang berpotensi menimbulkan keramaian. (B)
Laporan: Wa Ode Rezki Nurdianti
Editor: Sarini Ido