Pemda Semangat Berutang, Taruhan Potong “Gaji” DTU

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto Antaranews)

SULTRAKINI.COM: Berdalih mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19, saat ini banyak Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia memilih jalan cepat untuk mewujudkan proyek-proyek infrastruktur dengan cara berutang.

Ada jalan yang ditunjukkan pemerintah pusat dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN), setelah semua Pemda diharuskan melakukan realokasi dan refocusing anggaran akibat covid, Kementerian Keuangan kini memiliki lembaga keuangan nonbank bernama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Lembaga ini memang dihadirkan untuk itu, menjadi tempat meminjam uang, mirip dengan perusahaan-perusahaan pinjaman online. Bedanya, PT SMI bermain safety karena hanya menerima permohonan pinjaman dari Pemda yang pasti bisa membayar.

Pasti membayar? Iya. Pemda yang berutang tidak akan bisa berkelit dari kewajiban membayar utang dengan segala konsekuensinya. Jika terjadi salah perhitungan dalam membayar utang, PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan akan memotong “gaji” Pemda. Dana Transfer Umum (DTU) milik Pemda menjadi jaminannya.

DTU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi, yang terdiri dari dana bagi hasil dan dana alokasi umum.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Astera Primanto, menegaskan pinjaman PEN daerah sudah jelas skema pengembaliannya yang akan diperhitungkan langsung terhadap dana transfer umum (DTU). Nanti dalam skema itu, PT SMI selaku rekening khusus akan meminta pemotongan. Lalu DJPK akan melakukan pemotongan dengan melampirkan bukti pemotongan DTU, ungkap Astera dalam diskusi virtual di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk PEN pada 2020, dari total alokasi yang disediakan Rp 20 triliun, PT SMI mengucurkan uang Rp 19,1 triliun untuk 28 pemda.

Sedangkan PEN pada 2021, Pemda yang diproses dan sedang dalam tahap penilaian oleh PT SMI berjumlah 74 pemda dengan total alokasi dana, yaitu Rp 20 triliun.

Bagaimana di Sultra? Di level provinsi, tiga proyek andalan digembar-gemborkan, yaitu pembangunan RS Jantung, Perpustakaan Modern, dan jalan wisata Toronipa-Kendari dipastikan menelan pinjaman Rp 1,1 triliun.

Di Kabupaten Muna, pinjaman Pemda pada PT SMI mulai menuai masalah. Kasusnya sampai dibahas di tingkat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin meminta PT SMI tidak merugikan daerah dengan memberlakukan skema pinjaman berbunga tinggi pada pembangunan infrastruktur daerah.

Peringatan keras ini muncul setelah Bupati Muna, LM Rusman Emba mengeluhkan adanya tagihan bunga utang infrastruktur dari PT SMI.

Menurutnya, penting bagi PT SMI membedakan prinsip skema pinjaman dan skema pembiayaan dalam posisinya sebagai lembaga keuangan nonbank. Jika itu disebut sebagai pembiayaan infrastruktur, tidak relevan PT SMI memberlakukan bunga utang.

Sangat tidak pantas memperlakukan skema pembiayaan infrastruktur dengan bunga utang pada daerah yang sedang susah payah memulihkan ekonomi daerah dan nasional. Hal itu menyalahi asas keadilan dalam UU otonomi daerah.

Sultan meminta agar PT SMI untuk mengubah skema pembiayaannya dengan pendekatan pear to pear lending bagi sektor riil dan manufaktur bagi Badan Usaha Milik daerah dan desa. Infrastruktur itu menjadi tanggung jawab negara melalui APBN.

Diketahui, Pinjaman Pemerintah Kabupaten Muna melalui program PEN senilai Rp 233 miliar pada PT SMI telah dicairkan 25 persen atau Rp 58 miliar sejak akhir 2021.

SMI memberikan pinjaman bagi pembangunan infrastruktur daerah karena merasa tidak memiliki risiko bisnis. Sementara pembangunan infrastruktur merupakan proyek nasional dan daerah yang memiliki jatah anggarannya sendiri di APBN dan APBD.

Padahal menurut Sultan, ironisnya dana pemerintah daerah yang menumpuk di bank mencapai Rp 113,38 triliun hingga akhir tahun lalu. Jadi tidak tepat jika Kementerian Keuangan justru merekomendasikan atau memberikan ruang bagi pemda untuk berutang kepada PT SMI.

Penyebab utama dari berutang ini adalah defisit anggaran yang diterapkan oleh pemerintah, artinya pemerintah lebih banyak melakukan pengeluaran daripada mengumpulkan pemasukkan.

Dari cara pandang ekonom kapitalis, besarnya utang pemerintah menjadi perdebatan yang cukup sengi. Ada sebagian ekonom yang memandang bahwa utang publik adalah kutukan, ada sebagian yang menilai sesuatu keuntungan selama tidak berlebihan.

Beberapa infrastruktur daerah dibiayai oleh SMI, seperti RSUD di Kabupaten Konawe dengan total kapasitas 219 tempat tidur, konstruksi jalan sepanjang 523 kilometer, serta pembangunan jembatan sepanjang 983 meter.

Di Konsel, rencana pinjaman ke PT SMI berusaha dihadang anggota DPRD setempat. Anggota DPRD Konsel, Ramlan yang juga Ketua Fraksi Demokrat di pertengahan September 2021, mengungkapkan nilai pinjaman sangat kontras dengan posisi APBD Konsel saat ini yang dianggap dalam pusaran devisit, sudah dalam keadaan kolaps.

Pemda Konsel berniat meminjam ke PT SMI Rp 251, 5 miliar selama delapan tahun dengan suku bunga sebesar 6,19 persen. Terlebih menurutnya, permohonan pinjaman dimaksud dinilai tidak transparan kepada DPRD maupun publik Konsel.

Pada 17 Desember 2021, pinjaman Pemerintah Kabupaten Buton Utara senilai Rp 176,94 miliar disetujui PT SMI. Menurut Bupati Butur Muhammad Ridwan Zakariah, pinjaman ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, dan pasar.

Di Muna Barat pada akhir November 2021, DPRD setempat menyetujui pengajuan pinjaman Pemda ke PT SMI senilai Rp 180 miliar, yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan lingkar dan pembangunan RSUD Mubar.

Di bulan Juli 2021, giliran Pemerintah Kota Kendari kebagian “kue utang” dari PT SMI senilai 374 miliar. Katanya dana itu diperuntukkan untuk membangun jalan kembar, pembangunan rumah sakit tipe C, dan pembangunan Puskesmas Kandai.

Rinciannya adalah pembangunan jalan baru sepanjang 4,1 kilometer senilai Rp 211 miliar di jalan kembar Kali Kadia, Jalan Z A Sugianto, dan Jalan HEA Mokodompit.

Kedua, pembangunan RSUD tipe D di Kecamatan Puuwatu senilai Rp 146 miliar. Program terakhir, pembangunan Puskesmas Kandai senilai Rp 16,3 miliar.

Sulit untuk diabaikan bahwa tren ramai-ramai berutang atas nama Pemda ini hanya menjadi ladang permainan baru. Lihat saja di Kota Kendari, kira-kira bagaimana nanti penampakan Puskesmas Kandai yang akan dibangun dengan biaya 16 miliar lebih? Jalan baru yang dilengkapi dua buah jembatan yang hanya memiliki panjang 4,1 kilometer menelan biaya Rp 211 miliar?

Juga RSUD Tipe D seharga Rp 146 miliar di Kecamatan Puuwatu? Sekadar informasi RSUD Tipe D adalah kelas rumah sakit terendah yang ada dalam klasifikasi rumah sakit di Indonesia, atau hanya tinggi satu garis di atas puskesmas.

Pada rumah sakit umum kelas D hanya diwajibkan tersedianya dua pelayanan medik spesialis dasar dengan fasilitas dan kemampuan pelayanan, meliputi pelayanan medik umum, gawat darurat, medik spesialis dasar, keperawatan dan kebidanan, serta pelayanan penunjang klinik dan nonklinik.

Para kepala daerah yang berutang ini seolah menepuk dada menganggap berutang ini adalah seolah prestasi dan dianggap sangat penting untuk menjaga citra mereka terutama bagi yang masih ingin mencalonkan diri. Padahal, korbannya tetap rakyat, yang terancam hak-haknya jika utang pada akhirnya bermasalah.

Penulis: AS Amir

  • Bagikan
Exit mobile version