Pemkot Kendari akan Sosialisasi PPKM Mikro Sebelum Diterapkan

  • Bagikan
Nahwa Umar, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)
Nahwa Umar, (Foto: Hasrul Tamrin/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bakal resmi diberlakukan di Kota Kendari setelah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Sekertaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar mengungkapkan mulai besok (Selasa, 6/7) dan selama dua hari kedepan pihaknya akan mengadakan sosialisasi di masyarakat tentang PPKM skala mikro di Kota Kendari sebelum diterapkan.

“Jadi tadi sudah sepakat, penerapan aturan ini (PPKM Mikro) akan ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sultra dan Surat Edaran Wali Kota Kendari,” kata Nahwa saat ditemui usai rapat di Kantor Satgas Covid-19 Sultra, Selasa (6/7/2021).

Lanjutnya, dalam pemberlakuan aturan ini jika merujuk pada surat edaran Wali Kota Kendari nantinya bagi pelanggar tidak akan dikenakan sanksi. 

“Nanti di lapangan antara Satgas kota dan Satgas provinsi sama-sama kita sosialisasi,” pungkasnya.

Sekda Provinsi Sultra, Nur Endang Abbas mengatakan intinya pemerintah akan terus memberikan edukasi serta peringatan secara persuasif kepada masyarakat. Selanjutnya pasca sosialisasi pemerintah akan merujuk kepada aturan sebelumnya.

“Yang mengatur apabila ada yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya, Selasa (6/7/2021).

Diketahui, 43 kabupaten/kota yang masuk PPKM mikro selain Kota Kendari, ada Kota Banda Aceh Provinsi Aceh, Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, Kota Jambi Provinsi Jambi, Kota Pontianak dan Singkawang Provinsi Kalimantan Barat. Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Balikpapan dan Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

Selanjutnya, Bulungan Kepulauan Riau-Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Natuna Provinsi Kalimantan Utara, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro Provinsi Lampung. Lalu, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon Provinsi Maluku, Kota Mataram, Lembata dan Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Boven Digoal dan Kota Jayapura Provinsi Papua.

Kemudian, Kabupaten Fak-Fak, Monokawari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama dan Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Kota Pekan Baru Provinsi Riau, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah. Kota Manado dan Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok Provinsi Sumatera Barat dan Terakhir, Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Kota Medan dan Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version