Pencuri Leptop Diringkus, Polsek Asera: Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Personel Polsek Asera mengamankan barang bukti leptop. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Pencuri leptop diringkus personel Polsek Asera di kediamannya, Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 10.30 Wita. Tersangka rupanya sudah lima bulan masuk daftar pencarian orang pihak kepolisian.

Iswan bin Sudirman (23) tidak berkutik saat ditangkap Tim Khusus Polsek Asera yang dipimpin PS Kanit Reskrim, IPDA Imam Supardi bersama lima personel reskrim dan intel di kediamannya. Warga Desa Larobende, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara ini terjaring atas tindak pidana pencurian barang elektronik jenis leptop.

Barang bukti berupa satu unit leptop juga amankan di Mapolsek Asera.

“Tersangka sudah lima bulan menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polsek Asera dan Alhamdulillah hari ini berhasil kita tangkap,” terang Kapolsek Asera, Kompol Muhammad Basir melalui PS Kanit Reskrim yang dilansir dari laman resmi Polres Konawe, Minggu (28/7/2019).

Akibat perbuatannya, Iswan terancam Pasal 363 KHUPidana Subsider pasal 362 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version