Polisi Amankan Ratusan Pil PCC dari Pengedar Lintas Provinsi di Kendari

  • Bagikan
Tersangka RS dan MIA beserta barang bukti pil PCC diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dua pemuda pengedar narkotika jenis pil PCC di Kota Kendari terjaring polisi. Keduanya tidak berkutik ketika polisi mengamankan ratusan pil PCC yang disembunyikan para tersangka.

RS berusia 26 tahun dan MIA berusia 27 tahun diringkus di lokasi berbeda pada Sabtu (17 Oktober 2020). Polisi mengamankan RS di Jalan Gersamata, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua usai mendapatkan informasi tentang adanya pengedar pil PCC di Kendari. RS berperan sebagai pengedar dan bekerja sama dengan rekannya yang merupakan jaringan antarprovinsi.

Hasil penggeledahan badan RS, polisi menemukan 20 pil PCC disembunyikan di bagian kaki.

“Pelaku RS merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar PCC yang bekerja sama dengan temannya yang merupakan jaringan antarprovinsi,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Eka Faturrahman, Sabtu (17/10/2020).

Keterangan RS, PCC yang akan dijualnya itu ternyata diperoleh dari rekannya berinisial MIA. Hasil pengembangan polisi, MIA ditangkap di rumahnya di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga sekitar pukul 21.00 Wita. Benar saja, MIA ketahuan menyembunyikan 400 pil PCC di dalam bantal.

Kombes Pol Eka Faturrahman menambahkan, interogasi dari tersangka kedua diketahui PCC dibeli dari seseorang di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Tersangka tersebut berperan sebagai kurier sekaligus pengedar PCC.

“Tersangka kedua mengakui memperoleh PCC tersebut dengan cara membeli dari seseorang di Kota Makassar Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Kedua tersangka tersebut bersama barang bukti diamankan di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version