Polisi Tangkap Sejoli Remaja di Kendari, Tidak Berkutik Usai Digeledah

  • Bagikan
Tersangka trduga pengedar sabu di Kota Kendari ditangkap tim Ditreskoba Polda Sultra.(Foto: Dok Ditreskoba Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pengedar sabu di Kota Kendari.

Kedua terduga pelaku berinisial HA, perempuan berusia 19 tahun dan IR, laki-laki berusia 19 tahun laki-laki yang ditangkap di Jalan Pasaeno, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari pada Kamis (6 Januari 2022) sekitar pukul 21.30 Wita.

“Hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 266 gram,” Kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, Jumat (7Januari 2022).

HA dan IR terjaring setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat itu, keduanya hendak menjual barang bukti.

Penangkapan dan penggeledahan juga dilakukan di kamar kos dan mobil tersangka. Alhasil ditemukan 28 saset diduga sabu.

Modus operandi kedua tersangka adalah dengan bertindak sebagai pengedar sabu usai mendapatkannya dari seorang laki-laki di Kota Kendari.

Polisi pun menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HA dan IR terancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version