SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Penyidik Polres Wakatobi bersama Polsek Wangi-wangi mengamankan pelaku penikaman yang terjadi di jalan raya Lingkungan Lesaa, Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi.
Penikaman terjadi pada Senin, 27 Juli 2020, sekitar pukul 17.00 Wita. Sekitar 30 menit usai kejadian, pelaku berinisial HR (47) diciduk di rumah mertuanya di Kelurahan Pongo.
Kapolres Wakatobi, AKBP Anuardi melalui Kasat Reskrim Polres Wakatobi, IPTU Juliman, menerangkan awalnya korban berinisial LE (37) bersama temannya sedang memasang rangka tenda di jalan raya Lingkungan Lesaa, Kelurahan Pongo.
“Kemudian terlapor (pelaku) lewat mengendarai sepeda motor, pada saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor sempat melindas rangka tenda yang sementara dipasang,” terang Juliman, Selasa (28/7/2020).
Korban yang menegur tersangka, namun disambut tersinggung oleh tersangka dan memutar kendaraannya menghampiri korban. Saat itu, sempat terjadi adu mulut antarkeduanya. Namun tiba-tiba, tersangka HR mencabut pisau yang tersimpan di pinggang bagian kanan lalu mengayunkannya ke arah korban.
“Tiba-tiba pelaku mencabut pisau dari pinggang bagian kanan (tanpa memiliki sarung), kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali sehingga mengalami luka robek pada lengan sebelah kanan dan luka robek pada bagian dada,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban dilarikan ke RSUD Wakatobi, kemudian dirujuk ke RSUD Palagimata Kota Baubau.
Sementara tersangka HR akhirnya ditahan di Rutan Mapolres Wakatobi. Dia dijerat Pasal 351 ayat (2) subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah pisau. (C)
Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido