Polresta Kendari Tangani 792 Kasus Pidana Umum Sepanjang 2022, Pembegalan Terbanyak

  • Bagikan
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI. COM: KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara setidaknya menangani 792 kasus tindak pidana umum dengan penyelesaian 67 persen sepanjang 2022. Kasus pembegalan menjadi perkara terbanyak sepanjang tahun.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, mengatakan angka kriminalitas di Kendari masih sangat memprihatinkan dengan masih tingginya tindakan kejahatan jalanan.

“Tindak pidana umum sepanjang tahun ini yang dapat kami selesaikan ada 533 kasus,” jelasnya, Kamis (28 Desember 2022).

Dari 792 kasus tersebut, sekitar 67,30 persen terselesaikan, sebagian masih dalam proses pengembangan dan merampungkan berkas untuk dilimpahkan.

Sedangkan jumlah tersangka selama 2022, yakni 567 orang terdiri dari pria, wanita, dan anak-anak.

“Tersangka pria paling banyak mencapai 521 orang, wanita enam orang, dan tersangka usia anak 40 orang,” ucap Mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, pembegalan menjadi kasus tindak pidana umum yang paling banyak ditangani oleh pihaknya.

“Paling mendominasi adalah pembegalan berkisar 80 persen lebih yang kami tangani,” ungkap Fitrayadi.

Kemudian, dalam proses penyelesaian perkara dengan tersangka anak, Sat Reskrim Polresta Kendari menggunakan pola pendampingan melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) ketika melakukan pemeriksaan.

“Nantinya tersangka anak yang sudah diversi kemudian mendapat pembinaan dari pemerintah kota. Kalau yang lanjut sampai persidangan akan dibina oleh Lapas Anak,” tambahnya.

Setelah itu, upaya diversi dilakukan dengan melibatkan Dinas Perempuan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Lapas Anak sebagai pendamping. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version