Program Vaksinasi di Kolaka Sasar Sekolah Dasar

  • Bagikan
Sosialisasi pelaksanaan vaksinasi di SDN 3 Lamokato, Kolaka. (Foto: Ist)
Sosialisasi pelaksanaan vaksinasi di SDN 3 Lamokato, Kolaka. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Memasuki awal tahun 2022 vaksinasi kembali gencar dilaksanakan di Kabupaten Kolaka dengan menyasar murid-murid sekolah dasar.

Hal tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES /6688/2021 dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) anak umur 6-11 tahun, perihal tersebut lalu ditindaklanjuti seluruh kepala daerah di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang gerak cepat melaksanakan vaksinasi.

Sekolah-sekolah dasar di Kabupaten Kolaka kini tengah gencar melakukan sosialisasi vaksinasi dan permintaan persetujuan atau penolakan orang tua/wali untuk memberikan vaksin kepada anaknya.

SD Negeri 3 Lamokato adalah salah satu sekolah yang terpantau tengah melakukan sosialisasi vaksinasi yang dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah Imamong Spd.Mpd, sejumlah orang tua siswa, Kepala Bidang Kesehatan dan Pelayanan Dinas Kesehatan Kolaka DR. Azis Ilham, perwakilan camat setempat, dan dokter dari pihak kepolisian Polres Kolaka.

Imamong mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan sosialisasi, setelah sosialisasi lalu dilanjutkan vaksinasi/imunisasi pada Senin mendatang.

“Nanti pada Senin pekan depan akan dilakukan imunisasi (vaksinasi). Siswa akan di imunisasi merdeka dan harus didampingi orang tua/walinya.Kami minta sebelum melakukan vaksin harus sarapan dahulu dan sehat,” terangnya, Sabtu (15/1/2022).

Tercatat, jumlah murid  di SD Negeri 3 Lamokato sebanyak 600 orang, peserta yang bakal divaksin sesuai dapodik berdasarkan kondisinya.

Imamong menjelaskan, mekanisme pelaksanaan vaksinasi, siswa yang di vaksin dengan tidak vaksin ada ppembedanya. Siswa yang vaksin dapat melakukan sekolah offline dan yang tidak vaksin dapat melakukan sekolah online.

Termasuk siswa yang sudah di vaksin tidak dapat duduk bersama dengan yang tidak vaksin. Hal tersebut berdasarkan kesepakatan Dandim Kolaka, Kapolres Kolaka, Dinas Kesehatan dan Dikbud Kolaka saat rapat bersama,” ucapnya.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kolaka, DR. Ilham mengatakan semua siswa sekolah dasar diharapkan semua dapat di vaksin.

“Saya berharap semua siswa dapat di vaksin dosis pertama, umur peserta vaksin adalah 6-11 tahun dan sehat, jenis vaksin yang digunakan adalah sinovac. Peserta vaksin ini, setelah melakukan vaksin tahap pertama, selanjutnya akan divaksin tahap dua, mekanismenya seperti orang dewasa, rentang waktu vaksin pertama dan kedua sama, yakni 28 hari setelah melakukan vaksin pertama,” beber Dokter yang akrab disapa Aci itu.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas 19 November Kolaka, Yahyanto, mengatakan, pihak sekolah dapat melakukan  vaksinasi pada anak umur 6-11 tahun sesuai Keputusan Menteri Kesehatan perihal pelaksanaan pencegahan virus Covid-19.

Menurutnya, peserta vaksin boleh dipisah dengan peserta yang tidak vaksin, asal jangan ada perbedaan hak dan kewajiban peserta didik, hak dan kewajiban peserta dididk harus sama, yang dibedakan hanya mekanisme belajar, yakni online dan offline.

“Kita adalah manusia merdeka, masayarakat merdeka, kita merdeka terhadap kesehatan kita sendiri tidak boleh di tendensi oleh siapa pun,” tegasnya. (C)

Laporan: Hasrianty
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version