Sejak 2018 Hingga 2020, Lima Perusahaan ini di Sultra Cuti Pajak

  • Bagikan
Kabid Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Sultra, Rasiun (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Kabid Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi DPMPTSP Sultra, Rasiun (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sepanjang tahun 2018 hingga tahun 2020, tercatat ada lima perusahaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mendapatkan Tax Holiday atau cuti pajak.

Adapun kelima perusahaan tersebut yakni PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Konawe, PT Kolaka Nikel Industri, PT Prima Alam Gemilang (PAG) di Bombana, PT Artha Mining Industri juga dari Bombana dan PT Prima Kartika Abadi di Buton.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penanaman Modal dan Informasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sultra, Rasiun, mengungkapkan bahwa Tax Holiday atau cuti pajak merupakan bentuk keringanan pajak fasilitas pajak kepada pelaku usaha yang bentuknya berupa pengurangan hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan hingga dalam jangka waktu tertentu.

Aturan mengenai Tax Holiday didasarkan pada Undang-undang Perpajakan di Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Selain itu, perusahaan juga mendapatkan pengurangan Pph Badan sebesar 50 persen dari pajak penghasilan terutang selama dua tahun yang terhitung sejak berakhirnya fasilitas pembebasan pajak. Selanjutnya, fasilitas pengurangan pajak tax holiday akan diberikan pada perusahaan yang memiliki rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp1 triliun.

“Keringanan pajak yang diberikan selama 2 tahun. Kelanjutannya tergantung dari progres perusahaan, karena ini adalah motivasi perusahaan guna mengembangkan usahanya,” ujar Rasiun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (30 Agustus 3021).

Dia juga menyebutkan, salah satu syarat agar perusahaan dapat diberikan cuti pajak adalah misalkan ada alat atau mesin pengilahan yang dibeli dari luar negeri kemudian pelaku usaha tersebut bermohon kepada pemerintah dan dilihat dari strategis investasi cukup besar serta itu diprioritaskan maka di izinkan mendapat keringanan pajak.

Rasiun menambahkan, perusahaan yang strategis dan memiliki nilai rencana investasi yang besar dan dapat menggerakkan perekonomian diharapkan setelah berproduksi dapat menyerap tenaga kerja. Contohnya, PT. Prima Alam Gemilang yang bergerak pada produksi gula di Bombana dan PT. Kartika Prima Abadi yang bergerak pada pengolahan pada aspal di Buton dan lainnya.

“Di antara kelima perusahaan itu belum ditau mana yang pembebasan pajaknya telah berakhir karena belum ada laporan yang masuk. Selain kelima itu, sepanjang tahun 2021 ini belum ada perusahaan yang mendapat tax holiday lagi,” terangnya. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version