Semua Kapal Cepat yang Mengangkut Penumpang di Pelabuhan Raha Lengkap Izinnya

  • Bagikan

SULTRAKINI.COM: MUNA – Semua Kapal cepat yang beroperasi mengangkut penumpang di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sudah memiliki izin lengkap dalam melakukan pelayaran.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Raha, Abdul Rahman melalui pegawainya, La Ode Zamaludin, mengatakan kapal yang beroperasi di Pelabuhan Nusantara Raha yang dikelola PT Darma Indah memiliki tiga kapal express, yakni MV Bahari 6 E, MV Bahari 5 E, dan MV Pricilia, serta bertambah satu kapal dalam manajemen yang berbeda, yaitu MV Putri Anggraeni.

“Semua kapal yang singgah di Pelabuhan Nusantara Raha sesuai prosedur dan memiliki izin,” jelasnya, Selasa (15/6/2021).

Dikatakannya, Kapal MV Bahari 6 E sesuai dengan RPT PM Nomor 93 Tahun 2013 memiliki rute Kendari-Raha dan Baubau, serta adanya kapal MV Putri Angraeni 03 yang baru masuk, Kapal MV Bahari juga berpangkal di Raha-Kendari.

Pihaknya mengaku tetap berpegang pada PM Nomor 93 Tahun 2013, sehingga MV Putri Anggraeni tetap bisa beroperasi karena izin trayeknya keluar dari nasional. Surat izin pelayaran perkapalannya lengkap.

“Semua izin lengkap dan kapal yang berangkat dari Pelabuhan Nusantara Raha sesuai prosedur,” ucapnya.

Terkait tidak berlayarnya kapal MV Anggraeni 03 dari Kendari menuju Raha, ia tidak bisa berkomentar.

“Kami tidak tahu alasan KSOP kenapa bisa tidak berlayar, kalau Pelabuhan Nusantara Raha sudah sesuai keberangkatan. Itu tergantung KSOP penilaiannya, dari segi mana lagi persoalannya tidak diberangkatkan,” tambahnya.

Menurutnya, Kapal MV Putri Anggraeni memiliki izin pelayaran dan memiliki rute Kendari-Raha-Baubau-Makasar-pangkalan Bun dan Batam. Di sisi lain, masalah alur rute, pihaknya tidak bisa berbuat karena Dirlala yang memiliki kewenangan untuk mengatur lintas laut.

“Kita tidak bisa persoalkan itu karena itu kewenangan Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut (Dirlala), itu yang mengeluarkan izinnya,” katanya.

Zamaludin membeberkan, berdasarkan regulasi, tanpa ada izin trayek dari pihak provinsi atau gubernur–kapal bisa berlayar mengangkut penumpang di pelabuhan.

“Kita lihat di PM Nomor 93 Tahun 2013, tidak ada izin yang dari gubernur, artinya bila tidak ada izin dari provinsi itu tidak jadi masalah buat izin kapal mengangkut penumpang,” tuturnya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version