Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Jalan Boulevard, Hakim Minta Tunjukkan Gambar

  • Bagikan
Proses sidang lapangan pemeriksaan setempat (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)
Proses sidang lapangan pemeriksaan setempat (Foto: La Niati/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pengadilan Negeri Kendari bersama pihak penggugat Jufani Yunus Kadir dengan tergugat Hj Gunawati Abdul Samad melaksanakan agenda sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS). Dimana penggugat harus buktikan batas obyek gugatan dihadapan Majelis Hakim, Jumat (1 April 2022).

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak yang berperkara untuk menunjukkan batas-batas dan luas lahan.

Penggugat melalui Rizal SH MH kemudian menunjukkan batas lahan dengan ukuran dari arah timur ke barat 55 meter dan panjang dari arah utara ke selatan sepanjang 97 meter di sebelah barat dan 92 meter di sebelah timur.

Pihak tergugat ketika diminta Majelis Hakim menunjukkan batas lahan itu menyebutkan bahwa lebar lahan milik yang digugat itu hanya 50 meter dari arah timur ke barat. Untuk panjang lahan dari arah utara ke selatan sepanjang 400 meter.

Dari keterangan kedua bela pihak yang berperkara dengan adanya perbedaaan membuat Ketua Majelis Hakim, DR Made Sukadana meminta untuk menujukkan gambar lokasi yang bersengketa sesuai dengan pengukuran dari masing masing pihak. lahan tersebut bisa dari pihak BPN atau dari pihak juru sita Pengadilan Negeri.

“Hari ini kita sudah melakukan sidang lapangan. Kedua pihak yang berperkara untuk menindak lanjut dengan menunjukkan gambar atas lahan yang bersengketa dengan adanya perbedaan batas dan luas lahan. Gambar atau peta lokasi dapat diukur oleh pihak BPN atau pihak juru sita Pengadilan atas permintaan hakim,” pintanya.

Ia menambahkan, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi akan diagendakan segera.

“Sidang perkara ini, dijadwalkan untuk dilaksanakan pekan mendatang. Kepada kedua pihak untuk menghadiri jadwal yang telah disampaikan,” jelasnya.

Kuasa Hukum tergugat Suwiki SH MH mengatakan, pihak penggugat dalam sidang lapangan telah menunjuk batas batas lahan yang bersengketa.

Dari penunjukkan itu disebutkan lebar lahan dari arah timur ke barat itu sepanjang 55 meter dan panjang dari utara ke selatan di sebelah barat itu sepanjang 97 meter dan di sebelah timur itu sepanjang 92 meter berdasarkan sertifikat.

“Kalau yang ditunjukkan batas dan luas lahan seperti itu, khususnya di batas lahan disebelah Barat dari arah Rumah Jabatan Kapolda Sultra itu berarti sudah mencaplok tanah milik Mardiana Papua,” katanya.

Di tempat yang terpisah, Kuasa Hukum penggugat Rizal SH MH mengatakan, gugatan atas lahan milik Jufan Yunus Kadir tersebut sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, sehingga batas lahan yang ditunjukkan seperti itu di lapangan.

“Yang kami tunjukan tadi itu sesuai dengan titik koordinat dari BPN. Batas batas lahan sesuai dengan patok dari BPN,” katanya.

Rizal mengaku terkait kepemilikan tanah tersebut sudah menyerahkan empat bukti, salah satunya adalah sertifikat. Pihaknya juga sudah menyiapkan saksi yang mengetahui asal usul tanah sekaligus saksi akademik termasuk saksi dari BPN.

“Untuk agenda sidang pekan depan, kami akan menguraikan segala bukti tentang alas hak termasuk kewajiban ki membayar PBB,” pungkasnya. (C)

Laporan: La Niati
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version