Soal Ganti Rugi Lahan Jalan Lingkar Timur, Camat Wangi-wangi Dianggap Tak Tahu Aturan

  • Bagikan
Juru bicara warga Wangi-wangi yang tanahnya terkena Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, Sultra. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Juru bicara (Jubir) warga Wangi-wangi, Samsul Efendi, mengecam pernyataan Camat Wangi-wangi yang menyebutkan tidak adanya ganti rugi lahan atas pembangunan Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi.

“Masa sekelas Camat tidak tahu aturan terkait ganti rugi lahan yang diakibatkan oleh pembangunan jalan raya, aneh sekali,” kata Samsul Efendi, Senin (18/6/2018).

Menurut dia, sebagai seorang camat harusnya menguasai sebagai besar aturan yang dikeluarkan oleh pimpinan (Pemerintah) agar roda pemerintahan di tingkat kecamatan dapat berjalan baik.

“Kecuali pembagunan jalan itu menggunakan dana hibah, baru hanya kompensasi tapi ini kan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) jadi harus ganti rugi,” tegas Samsul Efendi.

Ditambahnya, dalam surat keputusan Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Tertinggi Harga Tanah dan Tanaman Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Wakatobi, dalam lampiran satu keputusan Bupati Wakatobi, jelas dikatakan wilayah perkotaan mulai dari Wandoka, Kecamatan Wangi-wangi sampai Numana, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, lokasi jalan raya utama Rp100 ribu per meter, jalan lapis kedua dari jalan utama termaksud jalan penghubung Rp82 ribu per meter, lokasi lapis ketiga jalan utama dan lapis kedua jalan penghubung Rp64 ribu per meter.

Sedangkan jalan lingkar timur Wangi-wangi dengan nilai kontrak pekerjaan senilai Rp2,8 miliar dan dikerjakan oleh CV Rumah Tua itu, berada di lokasi lapis ketiga jalan utama dan lapis kedua jalan penghubung sehingga harus dibayar Rp64 ribu per meter.

Camat Wangi-wangi, La Ode Hadinari sebelumnya memberikan pernyataan tidak ada ganti rugi tanah warga yang diakibatkan pekerjaan Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan yang mengatur tentang ganti rugi tanah yang diakibatkan pembanguanan tersebut.

“Tidak ada ganti rugi tanah, karena dalam Peraturan Bupati (Perbub) Wakatobi tidak diatur ganti rugi tanah,” ucap La Ode Hadinari, Kamis (7/6/2018).

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version