SULTRAKINI.COM:KENDARI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk membahas pengolahan sampah menjadi energi terbarukan. Rapat ini diadakan di Kantor Gubernur Sultra pada Rabu (10/7/2024).
Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, yang mewakili Penjabat Gubernur Sultra, menyampaikan bahwa rapat ini melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan tujuan mengubah sampah menjadi energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan oleh rumah tangga.
Dalam sambutannya, Asrun menyampaikan apresiasi kepada Tim Stranas PK atas inisiasi rapat ini. “Kami berterima kasih kepada Tim Stranas PK yang telah memprakarsai rapat ini dengan tujuan yang sama, yaitu membangun Sulawesi Tenggara yang lebih baik dan memberdayakan masyarakat Sultra agar menjadi sejahtera,” ujarnya.
Asrun menambahkan bahwa pengolahan sampah menjadi energi terbarukan merupakan isu nasional yang diatur dalam tiga regulasi utama: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Kita sudah memiliki banyak contoh dari daerah lain yang berhasil mengelola sampah menjadi energi terbarukan,” tutur Asrun. “Oleh karena itu, saya berharap dinas terkait yang hadir mengikuti rapat koordinasi ini dengan baik dan melanjutkan kegiatan yang mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi,” tambahnya.
Dalam rapat ini, hadir pula tim pakar untuk melakukan koordinasi. Pemprov Sultra berkomitmen mendukung upaya-upaya menjadikan sampah sebagai sumber energi terbarukan. Koordinator Harian Stranas PK, Aminudin, menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan salah satu aksi Stranas PK tahun 2023-2024. Fokusnya adalah mengembangkan BUMN dan BUMD dengan langkah konkret untuk mengolah sampah sehingga memiliki nilai ekonomis. Kota Kendari dan Kabupaten Konawe menjadi dua wilayah yang siap menindaklanjuti misi ini.
Direktur Pengembangan Biomassa PT. PLN EPI, Antonius Aris, menjelaskan bahwa pengolahan sampah perlu didukung oleh kajian dan riset yang menyarankan pencampuran sampah perkotaan dengan sampah pertanian seperti cacahan kayu, dan sampah perkebunan seperti cangkang sawit untuk meningkatkan kalorinya. “Sampah perkotaan memiliki kalori rendah karena kadar air yang tinggi, sehingga perlu dicampur dengan sampah pertanian dan perkebunan agar bisa digunakan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU),” jelasnya.
Tujuan dari pemanfaatan biomassa ini adalah untuk mengurangi emisi melalui pengurangan penggunaan batubara di PLTU. “Kami harus menggunakan residu limbah atau sampah dari pertanian, perkebunan, kehutanan, maupun sampah perkotaan yang kemudian dicampur dan diolah,” kata Antonius.
Ia menambahkan bahwa secara ekonomi, pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) harus sepadan dengan energi baru terbarukan lainnya. “Kami berharap pengolahan sampah ini semakin ekonomis dan sepadan dengan EBT lainnya. Biomassa memiliki potensi besar untuk memberdayakan tenaga kerja lokal dari limbah pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perkotaan,” pungkasnya.
Laporan: Riswan