Surat Panggilan Kedua Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep akan Berakhir

  • Bagikan
Gedung Polda Sultra. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Surat panggilan kedua Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konawe Kepulauan (Konkep), IJP akan berakhir. Kabarnya, tersangka bakal memenuhi panggilan Polda Sultra atas kasus raibnya kas operasional bank senilai Rp 9,6 miliar.

“Konfirmasi lawyer-nya itu Rabu (6/10/2021) mau dihadirkan (IJP),” jelas Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Senin (4/10/2021).

Sesuai dengan batas panggilan kedua, lanjut Dolfi, Rabu pekan ini tersangka IJP harus menghadiri panggilan tersebut. Apabila kembali mangkir, yang bersangkutan terancam masuk daftar pencarian orang.

(Baca: Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Konkep Terancam DPO jika Kembali Mangkir)

“Dia usahakan untuk menghadirkan yang bersangkutan (IJP),” ucap.

Diketahui IJP ditetapkan sebagai tersangka setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sultra menyerahkan hasil audit ke penyidik dengan total kerugian negara Rp 9,6 miliar.

IJP menjabat sebagai Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Kabupaten Konawe Kepulauan pada 2018-2020. Saat itu, dana kas operasional senilai Rp 9,6 miliar raib. Belakangan terendus, uang tersebut diduga masuk ke kantong pribadi IJP. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version