SULTRAKINI.COM: KENDARI – Belum saja tuntas menjualkan motor hasil curiannya, Asriadi keburu disergap Tim Jatanras Resmob Polda Sulawesi Tenggara. Pria 33 tahun ini merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor di Kota Kendari.
Polisi meringkus Asriadi di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu pada Selasa (30 Agustus 2022). Saat penangkapan, dia hendak bertransaksi menjualkan motor hasil curiannya.
Motor tersebut dijualnya ke penada dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 2 jutaan.
“Kami tangkap saat hendak bertransaksi menjual motor curiannya yang terakhir,” jelas Kanit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando, Rabu (31 Agustus 2022).
Rupanya, Asriadi yang kini berstatus tersangka itu sering mencuri di lingkungan kampus. Seperti di Universitas Halu Oleo terduga pelaku menggasak delapan unit motor serta satu unit lainnya di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari.
AKP Jimmy menerangkan, tersangka mengincar motor tidak terkunci stang. Dia mendorong motor yang dicurinya itu ke tempat sepi, lalu membongkarnya agar mudah dibawa kabur.
Barang bukti sempat diselamatkan polisi hanya dua unit motor, sedangkan tujuh unit lainnya sudah dijual tersangka ke luar Provinsi Sultra.
“Untuk motor-motor lainnya kami ketahui dijual pelaku ke luar pulau, salah satunya Menui, Sulawesi Tengah,” terangnya.
Usut punya usut, Asriadi ternyata residivis curanmor. Dia pernah mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari. Namun kembali berulah pada Juni 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di Posko Jatanras Resmob Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 363 ayat (2) subsider 362 tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido