SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi Haliana dan Ilmiati Daud diberikan somasi untuk kedua kali oleh La Ode Nane selaku mantan ketua tim kampanyenya pada Pilkada 2020 lalu, melalui kuasa hukum Izra Jinga Saeani.
Somasi tersebut menyusul somasi pertama pada 2 Agustus 2023 yang tidak diindahkan oleh bupati dan wakilnya.
Surat somasi itu diserahkan di rumah jabatan Bupati Wakatobi Haliana dan wakil Bupati Wakatobi Ilmiati Daud pada 22 Agustus 2023.
Izra Jinga Saeani mengatakan, somasi kedua diberikan dengan harapan ada etikat baik dari bupati dan wakilnya, mengingat sebagai pemimpin, sepatutnya memberi contoh pada masyarakat, serta melaksanakan isi somasi atau melakukan pembayaran atas utang kepada kliennya.
“Yang namanya utang wajib dibayar atau dikembalikan, karena pada dasarnya perbuatan ini murni tolong menolong, yang pada awalnya si berutang dalam kesulitan ekonomi dan bermohon untuk meminta bantuan dalam hal memenuhi kebutuhannya,” katanya, Jumat (25/8/2023)
Menurutnya, Haliana dan Ilmiati Daud harusnya mengembalikan uang yang telah di pinjam, karena kliennya juga memberikan mereka uang dengan niat membantu.
Sementara itu, Anwar, salah satu tim kuasa hukum La Nane juga berharap agar Haliana dapat segera mengindahkan somasi kedua ini sebagai cerminan itikad baik dalam waktu tujuh hari ke depan sejak somasi kedua diberikan tanggal 22 sampai 29 Agustus 2023.
Ia menegaskan, jika sampai dalam waktu yang telah di berikan namun tidak membayar utangnya maka pihaknya akan mengambil langkah hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Hingga berita ini tayang, Bupati Haliana belum merespon konfirmasi dari wartawan SultraKini.com.
Laporan: Amran Mustar Ode