Tempat Usaha di Kendari Wajib Pasang Alat Perekam Pajak

  • Bagikan
Kegiatan evaluasi pemasangan alat perekam wajib pajak pada wajib pajak di Kendari, Kamis (11/7/2019). (Foto: Istimewa)
Kegiatan evaluasi pemasangan alat perekam wajib pajak pada wajib pajak di Kendari, Kamis (11/7/2019). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pemerintah Kota Kendari akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha wajib pajak yang tidak membayar pajak. Untuk mendukung hal tersebut pemkot mewajibkan pelaku usaha memasang alat perekam pajak di tempat usahanya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendari, Susanty, mengatakan kewajiban pemasangan alat perekam, sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Berbasis Sistem Online.

“Bagi wajib pajak yang tidak membayar akan ada sanksi yang berjenjang yang berujung ditutupnya tempat usahanya,” papar Susanty saat kegiatan evaluasi pemasangan alat perekam wajib di ruang pola Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (11/7/2019).

Susanty mengatakan 79 alat perekam pajak telah dipasang di berbagai tempat usaha di Kendari. Namun, setelah dievaluasi masih banyak alat perekam pajak yang tidak aktif.

Sementara itu, Sekretaris Kota Kendari, Nahwa Umar, mengatakan KPK dengan Pemkot Kendari sudah menjalin kerja sama untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah, termasuk pendapatan dalam pajak restoran, hotel, maupun tempat hiburan.

“Insyaallah tanggal 17 Juli mendatang akan datang Korsupgah KPK akan datang mengunjungi Kota Kendari dalam rangka mengevaluasi penggunaan alat rekam pajak,” ucap Nahwa Umar, Kamis (11/7/2019).

Nahwa Umar menekankan seluruh wajib pajak yang belum memasang alat perekam pajak agar segera memasangnya.

“Kami sampaikan bahwa alat yang kita pasang ini adalah alat yang tidak akan menganggu kerja-kerja sistem yang ada di rumah makan maupun hotel,” tutupnya.

Laporan: Ade Putri
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version