SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai geger penemuan janin bayi di sebuah kebun Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Polsek Mandonga akhirnya menangkap enam orang warga. Dua orang di antaranya merupakan bidan.
Polisi sebelumnya meringkus warga berinisial NR (15), YD (19), NH (34), dan AS atas penemuan janin bayi di Kota Kendari. Mereka juga kini berstatus tersangka.
Usut punya usut, ternyata janin hasil hubungan gelap tersebut merupakan korban aborsi hasil perbuatan tersangka. Bahkan dalam proses penggugurannya melibatkan dua orang bidan berinisial SS dan WA.
Kapolsek Mandonga, Kompol Muhammad Salman, menerangkan hasil keterangan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kendari bahwa janin adalah milik tersangka NR yang diaborsi dengan bantuan bidan SS dan WA.
“NR (siswi) meminta dibantu untuk menggugurkan, sempat ditolak beberapa kali dan diarahkan ke rumah sakit, namun NR mengaku keluarganya berasal dari keluarga ‘broken’ sehingga SS dan WA merasa kasihan dan menuruti kemauannya,” jelasnya, Senin (3 Oktober 2022).
Proses aborsipun hingga tanggungan biayanya senilai Rp 5 juta dilakukan yang disepakati oleh para tersangka.
“Janin perempuan yang digugurkan sudah dalam meninggal dunia yang usianya kurang lebih 7 bulan,” ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan Pasal 194 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Dan Pasal 346 KUHP berkaitan dengan aborsi ancaman 4 tahun penjara dan untuk tersangka YD disangkakan Pasal 81 tentang perlindungan anak dengan persetubuhannya,” sambung kapolsek Mandonga.
Untuk diketahui, janin bayi hasil aborsi tersebut sempat menggegerkan warga. Janin ditemukan di sebuah perkebunan Sebelumnya, Warga Jalan Mekar Jaya I, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Kamis (29 September 2022) siang. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido