Tiga Sekawan Ini Bagi Peran Selundupkan Ganja ke Sultra, Belinya Secara Online

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto dan Kasatreskoba, IPTU Ridwan Koto menunjukkan barang bukti ganja dari tersangka JS, MAS, dan MIA. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ratusan gram ganja kering gagal diselundupkan masuk ke Provinsi Sulawesi Tenggara. Tiga orang sindikat pengedar ganja pun ditangkap polisi.

Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menggagalkan penyelundupan ganja kering masuk ke wilayah Sultra. Tidak hanya ganja, tiga orang sindikat yang kini berstatus tersangka ikut ditangkap, yaitu JS (21), MAS (24) dan MIA (25), pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, menjelaskan gagalnya penyelundupan ganja itu berawal dari penangkapan JS yang tidak lain karyawan kantor jasa pengiriman barang di Kota Kendari tempat ganja tersebut masuk. Lewat yang bersangkutan, MAS lalu datang ke kantor JS hendak mengambil ganja yang terbungkus gardus tersebut seberat 451 gram. Benar saja, MAS langsung disergap tim Satresnarkoba Polres Kendari.

“Pukul 13.15 Wita tersangka MAS datang ke kantor jasa pengiriman barang di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dan langsung disergap,” terangnya di dampingi Kasat Resnarkoba Polres Kendari, IPTU Ridwan Koto.

Hasil interogasi polisi didapati bahwa tersangka MAS adalah pemilik ganja tersebut yang dibelinya dengan cara patungan dengan tersangka MIA (25).

Polisi lalu menangkap MIA di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari.

Dalam kasus ini, JS yang sudah empat kali beraksi berperan membantu tersangka MAS mengambil paket kiriman ganja tersebut dengan iming-iming Rp 500 ribu setiap paket.

Sedangkan terangka MAS mengaku sudah delapan kali memesan paket ganja dari akun MED CLUBS asal Kota Medan. Besaran setiap paket yang dipesan, yaitu 500 gram melalui jalur udara. Tidak hanya diedarkan, tersangka juga mengaku menggunakan ganja tersebut.

“Terakhir tersangka MIA mengaku dua kali memesan ganja bersama tersangka MAS. Berdasarkan pengakuan MAS, ia mendapat keuntungan menjual paket ganja dalam setiap pengiriman sebesar 3 juta rupiah,” jelas AKBP Didik.

Ketiga terangka kini ditahan di sel Resnarkoba Polres Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga dijerat Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version