Wanita Pengedar Sabu di Kendari Tertangkap, Sembunyikan 15,35 Gram di Kos-kosan

  • Bagikan
Tersangka ST beserta barang bukti disita Satreskoba Polres Kendari. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – ST digerebek personel Satreskoba Polres Kendari di Lorong Riwula, Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Wanita 32 tahun ini ketahuan menggunakan dan mengedarkan sabu di Kota Kendari.

Penggerebekan kamar kosan milik ST terjadi pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wita. Hasil penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu dan 15 paket lainnya tersimpan di kaleng permen dalam kamar tersangka. Total barang bukti sabu ditemukan seberat 15,35 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muh Eka Faturrahman, menerangkan modus operandi tersangka ST diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Saat ini, ST beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kendari untuk pengembangan kasus.

“ST disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version