10 Ribu Produk TIE Berbahaya, Masuk Lewat Baubau

  • Bagikan
Kosmetik TIE sitaan BPOM bersama instansi terkait selama tahun 2015. Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sepanjang tahun 2015, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Sulawesi Tenggara bekerjasama dengan Kepolisian Daerah, telah melakukan tiga kali operasi gabungan daerah dan satu kali operasi gabungan nasional.Opgabda dilakukan di 3 kabupaten yakni Konawe, Konawe Selatan, Kabupaten Muna dan Kota Baubau. Sedangkan Opgabnas dilaksanakan di Kota Kendari. Operasi digelar antara bulan Maret hingga Desember. Hasilnya, BPOM mengamankan produk tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya sebanyak 10.036 pcs dengan nilai Rp484 juta lebih.Salah satu yang menjadi sorotan adalah Opgabda tanggal 29 April hingga 1 Mei 2015, dengan target sarana produksi dan distribusi di Kota Baubau. Hasil dari operasi tersebut adalah ditemukannya pabrik yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tanpa memiliki izin edar. Selain itu, ditemukan toko yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar.Barang dari toko tersebut telah disita berupa 35 item seperti Diamond Cream, Loreal Compact, Revlon Colour Stay, dan Milk Face Body dengan total senilai Rp81 juta.Produk-produk tersebut kebanyakan dari daerah Jawa yang didatangkan dengan menggunakan kontainer menggunakan jalur laut.”Di Baubau kan ada pelabuhan kontainer sama seperti di Kota Kendari. Jadi produk ilegal yang jumlahnya sangat banyak tersebut, yah masuknya lewat sini,” jelas Kepala Balai POM Kendari, Adilla Pabbabari, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (28/12/2015).Menurutnya, pesatnya arus perdagangan dan jasa pengiriman barang melalui ekspedisi jalur laut melalui kontainer, membuat distributor kosmetik ilegal semakin leluasa melebarkan jaringan usaha hingga ke wilayah kepulauan.Selain itu, para distributor juga diduga telah memiliki jaringan disetiap kota, sehingga kebanyakan kosmetik berbahaya dijual oleh para agen di tempat yang tidak resmi dan tentunya tanpa izin edar (TIE).”Siapapun dia, pemilik kosmetik tanpa ijin edar ini akan ditindak secara pidana sebagaimana tercantum pada pasal 197 juncto pasal 106 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” jelas Adilla.Ia berharap, dengan adanya operasi ini akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar tidak memproduksi atau mengedarkan produk tanpa ijin edar, sehingga secara signifikan akan memberikan dampak terhadap penurunan pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan. Nantinya akan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Laporan: Rian Adriansyah
Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan
Exit mobile version