10 Usulan Kemenkominfo Soal Revisi UU Penyiaran

  • Bagikan
Ilustrasi.
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryanika Kurnia mengusulkan sepuluh poin yang menjadi fokus pemerintah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, terutama soal modernisasi sistem penyiaran.

Menurut Geryantika Kurnia, UU Penyiaran harus direvisi karena perubahan teknologi, yaitu beralihnya televisi analog ke digital, yang saat ini tidak memiliki undang-undang.

“Ada sepuluh yang harapannya bisa diakomodasi teman-teman di DPR (komisi I) saat pembahasan. Kenapa harus diubah? Karena perubahan analog ke digital harus ada undang-undang, terutama masalah ASO (Analog Switch Off) tidak cukup peraturan menteri,” ucap Gery di Bogor, Senin 25 November 2019.

Draf revisi dari Badan Legislasi terlalu detail, kata dia, sebab memiliki 169 pasal.
“Khawatirnya kalau terlalu detail nanti ada perubahan-perubahan harus revisi lagi undang-undang penyiaran, kami berpikir lebih fleksibel,” ujarnya.

Gery berharap undang-undang penyiaran dapat disepakati pemerintah dan DPR pada 2020. Kominfo juga menargetkan siaran televisi analog dapat seluruhnya berahli ke digital pada 2020.

Sebelumnya, Kominfo memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislatif Nasional Prolegnes 2020.

Menkominfo, Johnny G. Plate, menyatakan hal tersebut setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa 5 November 2019. Para anggota Komisi I juga memiliki semangat yang sama menuntaskan pengesahan RUU PDP pada 2020.

“Kita punya semangat menyelesaikan (RUU PDP) di 2020. Kita usahakan at the very best (yang terbaik), yakin bisa sudah siap kok. Kominfo menjadi insiator, bulan Desember bisa masukan draf-nya RUU PDP,” jelas Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta.

Mantan Ketua DPR Bambang Soesetyo juga mengatakan, pemerintah dan parlemen sepakat dengan mengambil jalan tengah terkait model penguasaan frekuensi siaran televisi dalam RUU Penyiaran. Jalan tengah yang dimaksud, yaitu menggunakan sistem hybrid multplex atau kombinasi single mux yang dikuasai oleh penyiaran negara dan multi mux yang merupakan penguasaan siaran yang dikuasai banyak pihak.

Komisi I DPR RI memuculkan konsep digital singel mux karena dianggap dapat memicu praktik monopoli baru di dunia penyiaran. Dimana single mux nantinya akan terdapat satu regulator untuk semua stasiun tv. Sehingga unit-unit transmisi milik tv swasta yang ada di berbagai kota akan hilang hingga tutup.

Berikut sepuluh poin fokus rekomendasi Kemenkominfo kepada Komisi I DPR RI:
1. Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (ASO).
2. Penguatan LPP TVRI dan LLP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia.
3. Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.
4. Penguatan organisasi KPI
5. PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue)
6. Simplifikasi klasifikasi perijinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional.
7. Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah.
8. Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran.
9. Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak di fabel.
10. Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan darurat atau force major.

Sumber: CNN Indonesia
Laporan: Ilam Sari

  • Bagikan
Exit mobile version