3.631 Pinjol Ilegal Ditemukan di Indonesia, Akhirnya Ditutup

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus memberantas pinjaman online ilegal dengan menutup 116 entitas pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler.

“Kami terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Ketua SWI, Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

Selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tegas Tongam.

Ia termasuk mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan RI, Mahfud MD menyangkut perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar. Jika masyarakat menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke kepolisian.

SWI akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal ini dengan cara mengumumkan entitas injol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kemenkominfo, dan memutus akses keuangan dari pinjol ilegal.

Pemutusan akses keuangan pinjol ini akan dilakukan dengan dua cara. Pertama, menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal. Kedua, meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.

Kemudian, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal, dan tetap edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan fintech peer-to-peer lending yang terdaftar dan berizin OJK.

“Sejak 2018 sampai Oktober 2021, SWI menutup sebanyak 3.631 pinjol legal,” ungkapnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya juga mengimbau masyarakat agar menggunakan pinjol secara bijaksana dengan melakukan pinjaman untuk kegiatan yang produktif atau pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.

“Jangan pinjam ke pinjol untuk menutup pinjaman ke pinjol lain,” kata Arjaya. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version