SULTRAKINI.COM: KENDARI – Usai tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengendara yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang yang akan dikirim langsung ke rumah pelanggar. Seperti itu singkatnya dikatakan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman, Kamis (28 Juli 2022).
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV seperti yang tersebar 16 titik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
(Baca: Pelanggar Lalu Lintas di Kendari akan Dipantau 16 CCTV, Berikut Titik-titiknya)
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara roda dua maupun roda empat.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eka Faturrahman, mengatakan jika tidak ingin disanksi dengan denda, jangan melakukan pelanggaran di jalan raya, lengkapi surat kendaraan saat hendak berkendara.
“Jangan melakukan pelanggaran jika tidak mau menerima ‘surat cinta’ dari kami (Satlantas Polresta Kendari),” ucapnya, Rabu (27 Juli 2022).
Kombes Pol Eka menambahkan, pelanggar yang tertangkap kamera akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan hasil tangkapan kamera ETLE, selanjutnya dikirim melalui PT Pos untuk sampai ke rumah pelanggar lalu lintas.
“Data kendaraan yang melakukan pelanggaran akan diketahui dari registrasi, akan dicocokan dan dikirim ke alamat yang bersangkutan,” terangnya.
Untuk diketahui, adapun pelanggaran yang diprioritaskan sebanyak delapan pelanggaran dan satu pelanggaran atensi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun delapan pelanggaran itu beserta pidana atau dendanya sebagai berikut:
- Penggunaan Handphone (HP) saat berkendara: langgar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750.000,-
- Berkendara di bawah umur: Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat (1) dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1.000.000,-
- Berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292 jo Pasal 106 ayat (9), pidana kurungan atau denda Rp 250.000,-
- Tidak menggunakan helm SNI: Pasal 291 jo Pasal 106 ayat (8) dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 311 dengan pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 3.000.000,-
- Melawan arus (contra flow): Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf (a) dan (b), pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000,-
- Tidak menggunakan Safety belt (sabuk pengaman) bagi roda empat: Pasal 289 jo Pasal 106 ayat (6), pidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000,-
- Pelanggaran atensi, yakni pelanggaran over dimensi dan over loading (ODOL): Pasal 277 dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000. (B)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido