Bersaksi di KPK, Bupati Muna LM Rusman Emba Dicerca 20 Pertanyaan Mengaku tidak Mengenal Ardian

  • Bagikan
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). (Sumber: Suara.com) 
Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022). (Sumber: Suara.com) 

SULTRAKINI.COM: Diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di wilayah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba mengaku dicerca sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik, Senin (20 Juni 2022).

“Ada sekitar 20 pertanyaan yang ditanyakan,” ucap Rusman Emba, di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com, Senin (20 Juni 2022).

Salah satunya, dia mengaku tidak mengenal mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto dan tidak pernah bertemu Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya Nur. Keduanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus PEN di Koltim.

“Saya tidak pernah bertemu Pak Ardian, tidak pernah bertemu,” ucap Rusman Emba.

Selain itu, Bupati Kabupaten Muna ini juga tidak tahu menahu mengenai kasus yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar sebagai tersangka lain dalam kasus dana PEN 2021 untuk Kabupaten Koltim.

“Saya tidak pernah tahu semua itu. Mereka jalan sendiri,” ungkapnya.

Dalam dakwaan Jaksa KPK mengenai dirinya yang disebut ikut serta dalam membantu Andi Merya agar bisa mendapatkan pinjaman dana PEN, dirinya pun tidak pernah bertemu dengan Bupati Koltim non-aktif itu.

“Tidak seperti itu. Saya kira informasi hanya mengetahui tentang pernah ketemu pak Ardian, kemudian apakah saya pernah bertemu Andi Merya. Saya tidak pernah ketemu,” jelasnya.

Pemeriksaan Rusman ini sebelumnya dijadwalkan pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu, namun ia menunda dan meminta untuk dijadwalkan ulang. Nanti pada Senin ini, ia hadir di KPK.

(Baca: Belum Temui KPK, Bupati Muna Dipanggil Lagi)

Pada panggilan awal, saksi lainnya yakni Budi Susanto (swasta) dan Teller Smartdeal Money Changer, Widya Lutfi Anggraeni Hertesri, telah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa saat itu juga. Widya dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang melakukan pertukaran uang dari rupiah ke dollar.

Sebelumnya, dalam kasus korupsi dana PEN di Kemendagri untuk wilayah Kabupaten Kolaka Timur, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya, yakni eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Merya Nur; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur. Mereka kini sudah masuk dalam tahap persidangan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, terdakwa Ardian didakwa menerima suap mencapai Rp 2.405.000.000.00 dalam kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Dalam Negeri bersama Laode M Syukur dan Sukarman Loke.

Ardian diduga mendapat jatah sekira 131.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,5 miliar dari total uang suap Rp 2 miliar lebih itu. Sedangkan Syukur Akbar kecipratan uang suap Rp500 juta. Uang suap sebesar Rp 2 miliar lebih itu disetorkan Andi Merya Nur ke rekening Syukur Akbar.

Atas penerimaan uang tersebut, Ardian Noervianto kemudian mengupayakan agar permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Andi Merya Nur disetujui. Alhasil, dana PEN untuk Kolaka Timur disetujui dengan adanya bubuhan paraf Ardian pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan.

Atas kasus tersebut, terdakwa Ardian diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu Bupati Koltim non-aktif Andi Merya divonis 3 tahun penjara hingga pencabutan hak politik selama dua tahun. (B)

Laporan: Rohiyani
Editor: Hasrul Tamri
n

  • Bagikan
Exit mobile version