Biaya Tes PCR Diturunkan, Untuk Luar Pulau Jawa-Bali Berapa?

  • Bagikan
Ilustrasi tes PCR. (Foto: Antaranews)

SULTRAKINI.COM: Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan menentukan batas tertinggi harga terbaru swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, mengatakan penentuan batas biaya RT-PCR tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Yankes Nomor HK0202/1/3713/2020 pada 5 Oktober 2020 dan saat ini saatnya dievaluasi.

“Dari hasil evaluasi kami, sepakat batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan daerah luar Pulau Jawa dan Bali Rp 300 ribu,” jelasnya dilansir dari Infopublik, Kamis (28/10/2021).

Tarif tertinggi tes real time PCR untuk Pulau Jawa-Bali senilai Rp 900 ribu, lalu turun menjadi Rp 495 ribu dan sekarang batas tarif tertingginya, yaitu Rp 275 ribu. Sedangkan tarif tertinggi di luar Pulau Jawa-Bali senilai Rp 525 ribu dan sekarang menjadi Rp 300 ribu.

Kemkes RI meminta seluruh fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya mematuhi batasan tarif tertinggi real time PCR terbaru yang mulai berlaku pada 26 Oktober 2021 dengan durasi maksimal dikeluarkan hasil pemeriksaan, yakni 1-24 jam.

Pihak Dinas Kesehatan tingkat provinsi, kabupaten/kota juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan sesuai dengan kewenangan masing-masing daerah.

Evaluasi dilakukan Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCRP terdiri dari beberapa komponen, berupa jasa pelayanan, komponen reagan dan habis pakai, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya sesuaikan dengan kondisi.

Laporan: Sita Cahyani dan Ririn Alvionita Arfan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version