RSUD Bahteramas Mulai Berlakukan Tarif Baru Tes PCR

  • Bagikan
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Bahteramas, Yane Anastasia Paternus (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Bahteramas, Yane Anastasia Paternus (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tarif tes PCR (Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction) sejak 18 Agustus 2021, kemarin. 

Atas hal tersebut, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Bahteramas, Yane Anastasia Paternus mengungkapkan penurunan tarif tes PCR tersebut sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Batas tarif tersebut terinci untuk wilayah Jawa-Bali tarif pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495 ribu, sedangkan untuk luar Jawa-Bali sebesar Rp525 ribu.

Yane juga menyebut, dengan tarif yang telah ditetapkan maka pada 18 Agustus 2021 Direktur RSUD Bahteramas Sultra Hasmudin telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang berisi penurunan tarif PCR sesuai dengan surat edaran dari kementerian kesehatan.

“Sudah dikeluarkan SK tarif baru dari yang sebelumnya sebesar Rp900 ribu, sekarang menjadi Rp525 ribu. Jadi tarif yang lama tidak diberlakukan lagi,” bebernya, Kamis (19/8/2021).

Untuk diketahui, PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS CoV-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan  didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS CoV-2 atau yang biasa disebut virus Corona.

Jika dibandingkan dengan rapid test, pemeriksaan RT-PCR lebih akurat. Metode ini jugalah yang direkomendasikan WHO untuk mendeteksi Covid-19. Namun akurasi ini dibarengi dengan kerumitan proses dan harga alat yang lebih tinggi. Selain itu, proses untuk mengetahui hasilnya lebih lama ketimbang rapid test. (C)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin/M Djufri Rachim

  • Bagikan
Exit mobile version