Bingung Cek BSU 2022? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: IdoSK)

SULTRAKINI.COM: Bantalan sosial berupa Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) imbas dari kenaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan didapatkan 16,19 juta pekerja. Untuk mengeceknya bisa mengikuti langkah berikut ini.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mulai menyalurkan BSU pada September 2022. Namun terdapat ketentuan atau syarat bagi pekerja yang lolos sebagai penerima bantuan.

Sementara itu, Kemnaker juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengecekan diri apakah masuk sebagai penerima BSU atau tidak. Berikut langkah mudahnya dilansir dari Kemnaker.

(Baca: Ini Syarat Pekerja Penerima BSU 2022, Kamu Termasuk?)

  1. Kunjungi laman kemnaker.go.id
  2. Apabila belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Login ke dalam akun Anda.
  4. Lengkapi progil biodata diri Anda, berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  5. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi seperti di bawah ini.
  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calin Penerima dari BPJS ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
  • Anda juga akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU tersalurkan ke rekening Bank Himbara, yaitu Mandiri, BRI, BNI, BTN Anda.

(Baca juga: BSU 2022 Segera Cair, Menaker Sebut September Ini)

Diberitakan sebelumnya, BSU 2022 akan diberikan satu kali kepada pekerja/buruh senilai Rp 600 ribu yang memenuhi syarat.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version