Bukti Hukum Kuat Pelantikan Surunudin-Arsalim

  • Bagikan
Mendagri Tjahjo Kumolo (foto: Kemendagri.go.id)

SULTRAKINI.COM: JAKARTA – Keputusan melantik pasangan bupati dan wakil bupati Konawe Selatan terpilih, Surunuddin Dangga-Arsalim, dianggap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.Dalam situs resmi Kemendagri (kemendagri.go.id), dicantumkan bukti hukum yang kuat untuk melantik pasangan SUARA itu. Yakni Pasal 160 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa Menteri boleh melantik kepala daerah terpilih atas usulan KPU. Dalam hal ini, pasangan Surunuddin-Arsalim telah memenuhi semua kebutuhan administrasi tersebut.“Dalam pasal ini menyebutkan, Menteri boleh melantik,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Selasa (23/2/2016) seperti dikutip dari situs Kemendagri.Pihak Kemendagri telah mengantongi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah. Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan, serta surat dari panitra Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar kuat Mendagri melantik bupati dan wakilnya tersebut.Bahkan Mendagri telah berkirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo terkait pelantikan ini. Gubernur dianggap sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, seharusnya melantik pasangan SUARA sesuai prosedur. Namun hal itu tidak dilakukan Gubernur Sultra, Nur Alam. Sehingga Mendagri Tjahjo bisa saja melantik selama mendapat izin dari Presiden Jokowi. Dalam Pasal 164 UU Pilkada juga menjelaskan, bila gubernur dan wakil gubernur tak bisa melantik bupati-wakil bupati terpilih, menteri boleh mengambil alih kewenangan tersebut sebagai wakil pemerintah pusat. Sehingga SK-nya ditandatangani Mendagri atas nama Presiden.“Nanti setelah rapat terbatas di Istana Negara, saya juga akan komunikasikan masalah pelantikan ini,” ujar Tjahjo.Hal serupa dengan pelantikan Bupati-Wakil Bupati Konawe Selatan ini juga pernah terjadi di Papua. Pada akhirnya, Mendagri-lah yang melantik pasangan kepala daerah tersebut. Jadi, tidak masalah bila gubernur enggan melantik mereka.Selasa (23/2/2016) Mendagri rencanannya melantik Surunuddin dan Arsalim di Kantor Kemendagri. Hal ini disebabkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam enggan melantik pasangan terpilih ini dengan alasan status PNS Arsalim. (C)

  • Bagikan
Exit mobile version