Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak dengan Syariah Islam

  • Bagikan
cegah kekerasan pada perempuan dan anak dengan syariah islam foto: Aktual.Com

SULTRAKINI.COM: Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di negeri ini tidak pernah usai, bahkan terus meningkat. Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak telah merata diseluruh wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada tahun 2017, Kabupaten Konawe diberitakan sebagai daerah dengan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak tertinggi di Sultra. Sebagaimana dilansir sultrakini.com (6/11/2018) salah seorang mantan Camat Sampara mengungkapkan tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2017 mencapai 79 kasus.

Apa yang terjadi di Sultra hanyalah sebagian kecil dari kasus Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat setidaknya terjadi sebanyak 348.446 kasus Kekerasan terhadap mereka sepanjang tahun 2017. “Data kasus ini adalah komplikasi data kasus riil yang ditangani oleh Lembaga Layanan bagi Perempuan korban kekerasan, baik yang dikelola oleh negara maupun atas inisiatif masyarakat. Termasuk lembaga penegak hukum”, ujar Azriana (Ketua Komnas Perempuan), pada saat peluncuran Catahu 2018, di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).

Berbagai upaya penanggulangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia telah dilakukan. Mulai dari penerapan regulasi hukum ke tengah-tengah masyarakat.

Sebagaimana tindakan Pemerintah Pusat yang telah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016, ataupun Perda Nomor 3 tahun 2014 di Jawa Timur. Kedua aturan ini diharapkan akan menjadi payung hukum penanggulangan tindak kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, UU Nomor 17 tahun 2016 dan Perda Nomor 3 tahun 2014, bisa bersinergi untuk melindungi perempuan dan anak, khususnya dari maraknya tindak kekerasan, kejahatan seksual dan perdagangan manusia.

“Saat ini masih banyak kasus kekerasan, kejahatan seksual, dan perdagangan manusia yang dialami perempuan dan anak”, kata Yohana di acara Temu Nasional Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) 2017 bertema Sinergi untuk Perubahan, yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Senin (28/8).

Namun sayangnya, walaupun regulasi hukum telah diterbitkan, tetap saja kejahatan semisal merajalela dan bertambah. Karena itu, perlu ada kesadaran untuk mengkaji lebih mendalam lagi tentang problem, akar masalah dan solusinya serta cara menerapkan solusi tersebut.

Tak bisa dipungkiri bahwa sistem kapitalis yang dijadikan kiblat dalam hidup saat ini telah melahirkan banyak kekacauan dalam kehidupan manusia. Kehormatan perempuan terancam. Kekerasan terhadap mereka menjadi sangat lumrah terjadi. Hal ini karena kapitalisme tidak menjadikan perempuan sebagai kehormatan yang harus dijaga, melainkan sebagai komoditas yang bisa seenaknya dimanfaatkan untuk kepentingan materialistis. Demikian juga anak-anak, mereka disiksa dan dianiaya. Bahkan ada kasus terbaru, bahwa banyak mayat anak-anak yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan, organ tubuhnya di ambil kemudian mayatnya di buang. Ya Allah, betapa kejadian yang sangat memilukan hati.

Sementara itu, sistem Islam berbanding terbalik dengan Kapitalistime. Didalam Islam, sesungguhnya perempuan sangat dihormati dan dimuliakan. Demikian juga anak harus di jaga dengan baik, karena hakikatnya anak adalah titipan dari Allah yang wajib untuk dilindungi, dijaga dan dididik agar mereka tumbuh besar menjadi genarasi tangguh yang akan mengantarkan pada kebangkitan umat.

Karena itu, Islam dengan segenap syariahnya sangat mengecam dengan keras segala bentuk tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sehingga, jika pun terjadi kekerasan terhadap mereka, maka syariah Islam juga telah menyiapkan sanksi hukum bagi pelakunya. Semua itu merupakan wujud nyata perlindungan Islam. Caranya adalah dengan pemberian sanksi hukum yang berat, yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain berbuat serupa.

Diantaranya adalah bahwa pelaku kekerasan yang menyebabkan kematian anak, tanpa kekerasan seksual, akan dijatuhi hukuman qishash. Sementara pelaku pedofil dalam bentuk sodomi, meski korban tidak sampai meninggal, akan dijatuhi hukuman mati. Begitu pula dengan hukuman bagi para pelaku kekerasan terhadap perempuan, mereka akan mendapat hukuman yang setimpal dan membuat jera para pelakunya. Tentu saja, sanksi-sanksi tersebut hanya bisa dilaksanakan oleh Negara tatkala menerapkan peraturan Islam secara kaffah (menyeluruh). WaLlahu a’lam bi ash-shawab.

Oleh: Rismawati (Mahasiswi Muhammadiyah Kendari)

  • Bagikan
Exit mobile version