Dalami Laporan Kepala Dishub Sultra, Penyidik akan Periksa Dua Profesor di Jakarta

  • Bagikan
Kepala Dishub Provinsi Sultra, Hado Hasina (kanan) saat pertama kali melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik di SPKT Polda Sultra. (Foto: Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, terus mendalami laporan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra, Hado Hasina.

Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sultra berencana ke Jakarta dalam agenda pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam laporan kasus tersebut.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Dalam kasus ini, penyidik juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk meneliti alat bukti berupa tulisan yang dianggap telah mencemarkan pelapor.

“Ada dua orang profesor yang dilaporkan akan diperiksa penyidik nanti di Jakarta dan juga satu orang lagi yang dianggap tahu terkait dugaan pencemaran melalui sebuah artikel. Setelah pemeriksaan selesai akan dilanjutkan dengan agenda gelar perkara oleh penyidik, untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Dolfi kepada Sultrakini.Com, Senin (18/12/2017).

Sementara itu, Kepala Dishub Sultra, Hasina Hado masih enggan berkomentar banyak terkait laporannya ke pihak kepolisian. “Kita serahkan saja kasus ini kepada kepolisian, nanti kalau sudah ada hasilnya baru ke saya,” singkat Hado Hasina kepada SultraKini.Com melalui sambunganWhatsApp.

Diberitakan sebelumnya, pada 12 Juni 2017 dalam sebuah artikel di blog pribadi milik Prof. Supriadi Rustad menyebut Hado Hasina merupakan seorang plagiat dan menjiplak karya disertasi orang lain. 

Dalam tudingan plagiat itu, ada empat nama lainnya, di antaranya Nur Alam (Gubernur Non Aktif Sultra), Nur Endang Abbas (Kepala BKD Sultra), Muh. Nasir Andi Baso (Kepala Bappeda Sultra), dan Syarifudin Basa.

Tidak terima atas pernyataan tersebut, Hasina Hado melaporkan yang bersangkutan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) awal November 2017 lalu dengan Nomor LP/613/XI/2017 SPKT POLDA SULTRA, terkait pidana pencemaran nama baik dan informasi transaksi elektronik.

(Baca: Kadishub Sultra Polisikan Dosen dan Pejabat Kementerian)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan
Exit mobile version