Diduga Kuasai Sabu 3,06 gram, Warga Kolaka ini Kini Berurusan dengan Polisi

  • Bagikan
Tersangka HH diamankan Satresnrkoba Polres Kolaka. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Seorang warga Kolaka dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Kolaka lantaran menguasai sabu seberat 3,06 gram. Tersangka diamankan dari rumahnya di Jalan Samratulangi, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 02.30 Wita.

Tertangkapnya tersangka HH berawal dari adanya laporan tersangka menguasai sabu. Alhasil pria 40 tahun ini menyimpan tiga saset kristal bening diduga sabu seberat 3,06 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kolaka, IPTU Alamsyah Nugraha, menerangkan modus dilakukan tersangka, yakni menyimpan, menguasai, dan mengkonsumsi sabu.

“Saat ini tersangka HH kami amankan di Polres Kolaka untuk kepentingan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka HH kini disangkakan Pasal 112 ayat (1 ) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version