Diduga Sarat Kepentingan, Pemilihan Anggota BPD di Buton Disoal

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Diduga sarat kepentingan, pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manuru, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara disoal. Hal itu dikarenakan panitia pemilihan membuat aturan tidak dibolehkannya warga yang masih lajang (belum menikah) ikut dalam bursa pencalonan.

Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada Sultrakini.com mengatakan bahwa aturan yang dibuat oleh panitia membingungkan dirinya dan sejumlah warga lainnya khususnya masyarakat yang masih lajang yang ingin mencalonkan diri. Sehingga ia menduga aturan yang dibuat oleh panitia sarat kepentingan.

“Saya juga ini bingung dengan teman-teman yang lain, masa yang boleh ikut harus yang sudah menikah, akhirnya ada teman satu orang yang mau mendaftar tidak bisami, padahalkan setau saya bisa,” katanya dengan nada kesal, Jumat (3/5/2019).

Dirinya tidak tau pasti apa alasan panitia membuat aturan seperti itu. Namun, sepengatahuannya didalam ketentuan yang salah satu poinnya menyebutkan syarat bisa mengkuti pencalonan minimal berusia 20 tahun atau sudah pernah menikah.

“Saya juga tidak tau apa alasan panitia buat aturan seperti itu, tapi setau saya minimal usianya 20 tahun atau sudah pernah menikah,” bebernya.

Sementara itu salah satu anggota BPD Manuru, Irman mengaku mengetahui adanya poin bahwa salah satu syarat masyarakat mencalonkan diri yaitu sudah menikah. Namun, aturan mengenai dimasukannya poin tersebut tidak diketahuinya.

“Kecuali kita bicara dengan ketua boleh, saya kurang tau juga, namanya juga kita anggota, kita tidak juga pelajari,” katanya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, selama rapat di internal panitia, juga poin persyaratan tersebut tidak pernah dibahas. “Selama rapat tidak pernah dengar ada aturan dibahas, iya ada poin pertama itu,” akuinya.

Irman menambahkan, saat ini pihaknya sudah menetapkan tujuh orang calon terpilih dari 15 orang calon yang mengikuti pemilihan anggota BPD pada 30 April 2019 lalu.

“Hasilnya tujuh orang sudah ditetapkan, tinggal tunggu pelantikan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sesuai Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD Pasal 13 tentang syarat calon anggota BPD tidak satupun menyebutkan calon anggota BPD itu sudah menikah. Yang ada dalam Pasal 13 tersebut pada huruf c menyebutkan berusia paling rendah 20 tahun atau sudah/pernah menikah.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version