DPRD Konawe Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

  • Bagikan
Salah satu tembok di gedung DPRD Konawe yang dipasangi pengumuman dilarang merokok (foto: Mas Jaya/ SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemda dan DPRD Konawe telah menyepakati adanya aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Program tersebut telah tertuang dalam Perda yang ditetapkan tahun 2016.

Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara menuturkan, Perda tersebut saat ini sudah dalam tahap sosialisasi. Di gedung dewan sendiri program tersebut tengah dijalankan. Meskipun dalam tahap sosialisasi saat ini belum begitu maksiml.

“Di gedung DPRD sendiri larangan untuk merokok sudah kami terapkan. Di beberapa titik dalam gedung sudah pasang stiker larangannya. Perlahan-lahan pengunjung gedung rakyat ini sudah mulai mematuhi aturan baru ini,” jelasnya.

Menurut Gusli, aturan ini semestinya sudah diberlakukan pada tahun 2017. Secara teknis, setiap gedung-gedung atau kantor pemerintahan Pemda Konawe menjadi tempat untuk mengimplementasi aturan tersebut. Setiap pegawai atau masyarakat umum yang berada di KTR wajib mematuhinya. Sebab ada denda jika aturannya dilanggar.

“Nanti ada denda lima ratus ribu rupiah kalau yang melanggar. Makanya saat ini kami sudah mulai bersosialisasi. Agar saat penerapan aturannya sudah berlaku penuh, tidak ada lagi yang protes tentang kebijakan ini,” tandasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version