DPRD Wakatobi Tetapkan Empat Perda Baru

  • Bagikan
Penyerahan dokumen empat buah Perda dari Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin ke Sekda Wakatobi La Jumaddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Penyerahan dokumen empat buah Perda dari Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin ke Sekda Wakatobi La Jumaddin. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, menggelar Rapat Paripurna Penetapkan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Senin (20/12/2022).

Empat Perda tersebut yaitu rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten Wakatobi tahun 2021-2041; perubahan status perusahaan daerah air minum Kabupaten Wakatobi menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirta Matahora Kabupaten Wakatobi.

Selanjutnya, Perda perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018  tentang penyertaan modal pemerintah Kabupaten Wakatobi pada perusahaan umum daerah air minum Tirta Wakatobi; dan Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Rapat penetapan Perda tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Wakatobi, Hamiruddin, dan diikuti oleh Sekda Wakatobi Lajumadin, anggota DPRD Wakatobi, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Wakatobi.

Empat faksi di DPRD Wakatobi menyampaikan persetujuan dan pandangannya atas penetapan terhadap empat Perda tersebut, hanya fraksi Nasdem yang tidak menyampaikan pandangan umum fraksinya, karena tiga anggotanya tidak ada satu pun yang hadir.

Meskipun demikian, Hamiruddin mengatakan, ia telah berkomunikasi dengan salah seorang anggota DPRD dari partai Nasdem, ia menyampaikan pada prinsipnya mereka menyetujui ke empat Raperda tersebut, sementara dua anggota lainnya belum dapat terkonfirmasi.

Sekda Wakatobi, La Jumadin mengatakan, dalam konteks pembahasan Raperda, persetujuan bersama merupakan persetujuan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda. 

“Setelah melalui proses pembahasan melalui tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, akhirnya pada hari ini sampai pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Raperda yang telah kita bahas sebelumnya,” kata La Jumadin saat membacakan pitado Bupati Wakatobi.

Proses akhir pembahasan Raperda, lanjut dia, dapat ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dengan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik, berkualitas, dan dapat di implementasikan dimasa kini dan masa yang akan datang.

Untuk melakukan pembahasan Raperda tersebut, DPRD yang diwakili gabungan komisi DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) yang bertugas melakukan amandemen, harmonisasi, dan sinkronisasi bersama tim pembahasan Raperda pemerintah daerah telah tercapai kesepakatan terhadap materi dan normanya di dalam Raperda tersebut.

Selain kesepakatan itu, dalam rangka pembinaan dan pengawasan empat Perda tersebut, pihaknya telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sultra melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra sehingga peraturan daerah yang akan ditetapkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum.

Dengan terbentuknya Raperda tersebut Pemda Wakatobi akan segera menyiapkan peraturan Bupati yang menjadi peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam rancangan Perda ini. 

“Pemda juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran persiapan dan pelaksanaan Raperda yang akan kita sepakati pada hari ini,” tandasnya. (C)

Laporan: Amran Mustar Ode
Edit: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version