Hakordia 2021, KPK dan Pemprov Sultra Gelar Seminar Transformasi Izin Tambang

  • Bagikan
Gubernur Sultra, Ali Mazi (kedua dari kiri), Ketua KPK, Firli Bahuri (ketiga dari kiri) saat pembukaan seminar Transformasi Izin Tambang, Rabu (1/12/2021) (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)
Gubernur Sultra, Ali Mazi (kedua dari kiri), Ketua KPK, Firli Bahuri (ketiga dari kiri) saat pembukaan seminar Transformasi Izin Tambang, Rabu (1/12/2021) (Foto: Al Iksan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara menggelar seminar transformasi perizinan berbasis risiko pada sektor pertambangan, di Kendari, Rabu (1/12/2021).

Seminar ini dibuka langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, dan dihadiri para Gubernur se-Sulawesi, Gubernur Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya Gubernur Sultra, Ali Mazi menuturkan seminar ini sejalan dengan komitmen Pemprov untuk bersatu dan bersinergi bersama dengan KPK serta berbagai stakeholder lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Sultra.

Dikatakannya, ada tiga regulasi terkait perizinan berusaha, yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Lanjut Ali Mazi, Dengan regulasi tersebut, maka proses perizinan berusaha, termasuk perizinan sektor usaha pertambangan di Sultra telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS) atau sistem perizinan berbasis teknologi informasi.

“Sistem ini mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Penerbitan perizinan berusaha melalui OSS didasarkan pada tingkat risiko usaha, baik risiko rendah, menengah, maupun tinggi,” jelas Gubernur, Rabu (1/12/2021).

Sambungnya, penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang sehat dan bersih dari unsur-unsur KKN pada berbagai sektor, termasuk sektor pertambangan.

Sistem ini memungkinkan pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana, serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur menegaskan, dengan adanya perubahan model penerbitan perizinan berusaha dari proses manual ke proses elektronik, telah menjadikan pejabat pemangku kepentingan, pelaku usaha maupun aparatur sipil negara selaku administrator tidak lagi terjebak dalam praktek-praktek penyalahgunaan kewenangan, yang berujung pada persoalan hukum.

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri dalam sambutannya mengungkapkan, ada empat persoalan kebangsaan serius yang harus dituntaskan, yakni bencana alam dan non alam, narkotika, terorisme dan radikalisme, dan tindak pidana korupsi.

Persoalan korupsi, kata Ketua KPK, merupakan bagian dari empat persoalan kebangsaan yang serius karena itu merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Kenapa disebut kejahatan bagi kemanusiaan karena merampas hak asasi manusia, menjadikan kualitas pelayanan publik dan kualiats SDM turun,” ujarnya.

Terkait dengan kebijakan penanggulangan tindak pidana korupsi, Firli menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya, KPK mengupayakan untuk melakukan percepatan proses pengadilan sehingga tercapai kepastian hukum bagi tersangka.

“Begitu tersangka diumumkan, ditahan tiga sampai empat bulan langsung diadili. Jangan lagi ada penundaan keadilan. Sesungguhnya penundaan keadilan adalah ketidakadilan itu sendiri sehingga tidak ada lagi yang akan ditahan lama-lama,” tandasnya. (B)

Laporan: Al Iksan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version