Hampir Setahun Nakes RSUD Muna Belum Terima Uang Jasa, Direktur: Tunggu DPA

  • Bagikan
Direktur RSUD Muna dr. Muhammad Marlin, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)
Direktur RSUD Muna dr. Muhammad Marlin, (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Menghampiri setahun, uang jasa tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Muna belum diterima.

Direktur RSUD Muna, dr. Muhammad Marlin mengakui hal itu. Ia mengatakan, hampir setahun RSUD Muna belum membayarkan uang jasa Nakes disebabkan belum adanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Kendalanya DPA, nanti DPA ada baru RBAnya disusun, begitu aturannya. Uang jasa tenaga medis itu berasal dari pasien yang berobat, itu betul, tapi tetap saja uang negara. Jadi dikumpulkan dulu, nanti tiap tahun ada DPA, dari situ kita bisa membuat  Rencana Belanja Anggaran (RBA), itu lah yang menjadi acuan di RSUD sini,” kata Marlin kepada SultraKini.com, Senin (12 April 2021) diruang kerjanya.

Dia melanjutkan, sebagai RSUD yang berstatus BLUD, rumah sakit menegelolah sendiri keuangan dan tidak ke Pemda lagi uangnya, tapi dalam pelaksanaannya tetap harus ada dokumen RBA yang di APBD-kan.

“Kalau untuk BPJS, uang jasa Nakes kita bayarkan sampai bulan April 2020, saat ini sudah mau hampir setahun belum terbayarkan. Sebelumnya memang terlambat dibayar sampai bulan februari 2019 disebabkan terlambat klaim BPJS kesehatan, kemudian diperiode saya, membayar dari maret 2019 sampai bulan April 2020,” terangnya.

Sama halnya dengan nasib Nakes Covid-19 RSUD Muna, dr. Marlin menyampaikan, insentif mereka juga belum terbayarkan beberapa bulan.

“Kita sudah membayar baru sampai bulan Oktober 2020. Tahun lalu kan anggarannya lebih banyak dari pusat, ternyata uang dari pusat yang dikucurkan itu habis, dan hanya bisa membayar sampai bulan 10 dan Dinkes Muna hanya sampai bulan 9 tahun 2020. Sisa pembayarannya, menunggu dana refokusing APBD tahun 2021. Jadi dikembalikan lagi ke daerah,” ungkapnya.

Dia menuturkan, dana Covid -19 untuk RSUD Muna tahun lalu dikisaran Rp 2 miliaran dan penyalurannya sesuai dengan kinerja Nakes.

“Dasar pembagiannya berbeda beda diruangan, ada standar maksimalnya, 15 juta untuk dokter ahli, dokter umum 10 juta, perawat 7,5 juta dan tenaga kesehatan lain 5 juta. Nanti tergantung hari kerjanya, dalam satu bulan Nakes kerja berapa hari, dibagi dengan hari maksimal kemudian dikali dengan nominalnya. Ada yang dapat full, ada yang dapat tidak full tergantung dari hari jaganya. Jika Nakes masuk full insentifnya sebenarnya sama didapatkan,” bebernya. (C)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version