SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari mengungkap pengedar sabu jaringan antarprovinsi dengan terduga pelaku bernisial AR (27) yang ditangkap di kediamannya Jalan Kakak Tua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu ( 4 Februari 2023) sekitar pukul 18.45 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, Tim Opsnal Narko 10 sudah melakukan pengintai terhadap target operasi terduga pelaku AR di wilayah tersebut.
“Tim mendapat informasi akurat selanjutnya mengamankan seorang lelaki berisi AR di tempat tinggalnya,” jelasnya, Kamis (9 Februari 2023).
Usai mengamankan AR, Tim Satresnarkoba Polresta menggeledah kamar pelaku dan menemukan paket sabu seberat 58,2 gram beserta barang bukti lainnya, berupa timbangan digital dan plastik bening.
Dari hasil introgasi tersangka, AR mengaku dirinya menerima paket tersebut dari seseorang dari Kota Makassar berinisial A. Paket sabu diterima melalui mobil ekspedisi lintas provinsi.
“Pelaku AR ini menerima tiga paket kurang lebih 150 gram,” terangnya.
Kemudian tiga paket sabu yang diterima AR diedarkan sebanyakndua kali dengan jumlah masing-masing sekitar 50 gram pada 24 Januari 2023 serta sekitar 50 gram pada 31 Januari 2023.
“Pelaku dijanjikan diberikan upah sekitar 500.000 bila berhasil diedarkan,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya itu, AR dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun yang paling lama 20 tahun.
Dia juga sedang diperiksa polisi guna pengembangan kasus tersebut. (C)
Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido