SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Sulawesi Tenggara (Sultra), Bigjen Pol Iriyanto, memerintahkan kepada jajarannya untuk segera menangkap pelaku penyebar provokasi dan ujaran kebencian di media sosial.
Hal ini menyusul maraknya postingan warganet di media sosial terkait isu teroris yang saat ini menjadi topik dan opini yang kerap dibawa keranah agama.
“Saat ini kami telah memiliki tim untuk menangani soal itu, namanya Patroli Cyber. Pengawasannya dilakukan di media sosial terhadap postingan atau tulisan masyarakat yang dinilai melanggar Undang Undang ITE,” ujar Iriyanto kepada SultraKini.com saat ditemui di kantor Kemenag Sultra, Rabu (16/5/2018).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, konten yang berbau provokasi dan ujaran kebencian di media sosial merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang serius. Pasalnya, hal tersebut dapat memicu terjadinya perpecahan terhadap kelompok masyarakat, khususnya di Sultra.
“Tentunya kita inginkan hubungan sosial mayarakat di Sultra tetap harmonis dan kondusif. Salah satu antisipasinya adalah bijak dalam bersosial media, jangan membuat atau menyebar tulisan yang dapat memicu perpecahan. Karena saat ini sosial media merupakan salah satu sarana yang sangat cepat dalam menyebarkan informasi. Sehingga harus kita jaga dan kendalikan diri,” tegasnya.
Laporan : Wayan Sukanta