Kasus Korupsi Alfamidi: Mahkamah Agung Nyatakan Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana Bersalah

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mahkamah Agung (MA) telah memvonis bersalah Mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, terkait kasus korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi. Selain Sulkarnain, MA juga memvonis bersalah bekas staf ahli Walikota Kendari, Syarif Maulana.

“Pada hari ini, Rabu, 23 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum menerima petikan putusan Mahkamah Agung RI untuk terdakwa Sulkarnain Kadir, Walikota Kendari periode 2017 hingga 2022, dan Syarif Maulana, yang sebelumnya dibebaskan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Kendari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody.

Dody menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 menyatakan bahwa Sulkarnain Kadir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” jelas Dody.

Sementara itu, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024 juga menyatakan bahwa Syarif Maulana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman yang sama: pidana penjara satu tahun dan denda Rp50 juta, yang juga dapat diganti dengan kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.

Jaksa Penuntut Umum akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI..

Laporan: Riswan

Exit mobile version